Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk cabang olahraga bola voli Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Seperti diketahui, terdakwa berinisial MRFT selaku Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Papua Barat, diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Papua Barat senilai Rp. 1,5 miliar.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH mengakui bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari telah menerima pelimpahan perkara atas terdakwa MRFT dari kejaksaan untuk disidangkan.
“Perkara atas terdakwa MRFT dengan Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk. Tanggal pendaftaran Senin, 9 September 2024, yang dilimpahkan Kejati Papua Barat,” ungkap Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Senin, 9 September 2024.
Diutarakannya, JPU dalam perkara ini adalah Hasrul, SH, MH dan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada Senin, 23 September 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa MRFT.
Ditanya apakah terdakwa MRFT berdasarkan pelimpahan perkara ini didakwa dengan dakwaan tunggal atau subsideritas? Akhmad menyebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsideritas, bukan dakwaan tunggal.
Akhmad juga membenarkan bahwa dakwaan primair yang didakwakan JPU adalah Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan subsider, terdakwa MRFT didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Iya betul dakwaannya bersifat subsideritas,” jawab Humas PN.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan menyebut MRFT yang saat itu menjabat Ketua PBVSI Provinsi Papua Barat diduga menyalahgunakan dana hibah Tahun Anggaran 2020 yang dikucurkan Pemprov Papua Barat senilai Rp. 1,5 miliar.
Diungkapkan Isgunawan, penetapan MRFT sebagai tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara berdasarkan sejumlah alat bukti, seperti hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp. 1,4 miliar lebih,” ujar Kabid Humas, Juli 2024 silam.
Menurut dia, perbuatan tersangka menyalahgunakan dana hibah PBVSI melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Informasi yang dihimpun Tabura Pos, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp. 1.479.704.400. Sisa dana hibah yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat sekitar Rp. 20.245.600, terdiri dari jumlah saldo pada rekening PBVSI Provinsi Papua Barat sekitar Rp. 10 juta dan jumlah saldo kas tunai pada Bendahara PBVSI Provinsi Papua Barat sekitar Rp. 10.245.600. [TIM2-R1]