Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yang diketuai, Yudissilen, SH, MH didampingi hakim anggota, Irfanudin, SH, MH dan I Wayan Sukanila, SH, MH memperberat hukuman terhadap terdakwa berinisial WJO, dalam kasus narkotika jenis Shabu-shabu.
Upaya hukum banding diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muhammad Ihsan Husni, SH atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Muslim M.A. Shiddiqi, SH dan Akhmad, SH.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT Papua Barat mengubah putusan PN Manokwari dengan Nomor: 28/Pid.Sus/2024/PN Mnk tertanggal 9 Juli 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini:
Menyatakan terdakwa WJO alias Erik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum serta membebaskan terdakwa WJO alias Erik dari dakwaan primair penuntut umum.
Selanjutnya, menyatakan terdakwa WJO alias Erik yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyimpan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ungkap majelis hakim banding, dalam putusannya.
Dalam putusannya, majelis hakim banding juga menetapkan barang bukti berupa 1 botol plastik ukuran sedang yang berisi narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 80,36 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan 1 handphone merek Samsung A23 5G warna silver dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak. Bukan itu saja, terdakwa WJO juga dibebankan membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH tidak menampik adanya putusan banding dari majelis hakim PT Papua Barat terhadap WJO yang lebih tinggi dibandingkan putusan majelis hakim PN Manokwari.
Diakui Akhmad, sebelumnya terdakwa WJO dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Ia mengungkapkan, dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika Golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram’ sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider, penuntut umum.
“Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa WJO alias Erik dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan tetap ditahan,” ungkap Akhmad yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Senin, 9 September 2024.
Sedangkan untuk barang bukti berupa 1 botol plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 80,36 gram dan 1 handphone merek Samsung A23 5G warna silver, JPU menuntut dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada September 2023, saksi RA alias Agus datang dari Manokwari ke Jayapura untuk bertemu terdakwa. Kemudian, RA meminta pinjaman uang buat usaha dan ditanya untuk usaha apa?
RA pun menjawab untuk membeli narkotika Golongan I jenis Shabu dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Terdakwa melarang, tetapi RA tetap meyakinkan terdakwa untuk memberi jaminan dan pinjaman itu akan dikembalikan.
Kemudian, terdakwa langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 60 juta ke rekening RA. Keesokan harinya, sekitar 23 Oktober 2023, RA berangkat ke Medan, Deli Serdang, untuk membeli Shabu dari kenalannya.
RA pun menelpon terdakwa dan mengatakan dirinya sudah membeli Shabu sebanyak 110 gram dan terdakwa mengatakan itu urusanmu, yang jelas, uang terdakwa harus dikembalikan.
RA meminta uang lagi sebesar Rp. 5 juta untuk tiket pesawat Kembali ke Manokwari dan terdakwa mengirim lagi uang sebesar Rp. 5 juta ke RA. Sesampainya RA di Sorong, ia meminta agar dikirimkan uang lagi sebesar Rp. 2 juta, sehingga jumlah pinjaman RA sebesar Rp. 67 juta.
Pada 27 Oktober 2023, RA tiba di Manokwari dan langsung menuju rumah terdakwa dengan membawa 110 gram Shabu yang disimpan dalam tasnya. Lalu, memindahkan Shabu itu ke tas koper terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa. RA disebut telah mengembalikan uang terdakwa WJO sebesar Rp. 53.100.000. [TIM2-R1]