• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kuasa Hukum BERBUDI akan Adukan KPU Manokwari ke DKPP dan Sentra Gakumdu

AdminTabura by AdminTabura
11/09/2024
in MANOKWARI
0
Kuasa Hukum BERBUDI akan Adukan KPU Manokwari ke DKPP dan Sentra Gakumdu

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Tim kuasa hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) sedang menyiapkan laporan terhadap KPU Kabupaten Manokwari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

Tim kuasa hukum pasangan BERBUDI, Yan C. Warinussy, SH mengatakan, pihaknya sudah menerima kabar dari tim kuasa hukum BERBUDI tentang undangan untuk sidang sengketa yang direncanakan dalam minggu ini, diawali mediasi bersama KPU Kabupaten Manokwari.

Dikatakan Warinussy, jika mediasi menemui jalan buntu, maka pihaknya akan melanjutkan dengan ajudikasi. Selain sidang sengketa, kata dia, pihaknya juga sedang menyiapkan laporan atau aduan terhadap KPU ke DKPP.

Ia menerangkan, laporan sudah disiapkan karena pihaknya menduga ada tindakan melanggar kode etik dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kabupaten Manokwari.

Di samping itu, ungkap Warinussy, pihaknya juga melihat ada indikasi pidana yang dilakukan KPU, sehingga nanti juga akan dibuatkan laporan atau aduan ke Sentra Gakumdu untuk diproses.

“Indikasi pidana itu dalam hal menghambat hak konstitusional pasangan bakal calon BERBUDI,” katanya kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Selasa, 10 September 2024.

Terkait laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manokwari sudah memproses sengketa yang dilayangkan pasangan BERBUDI. Untuk itulah, Bawaslu sudah memanggil komisioner KPU Kabupaten Manokwari untuk menghadiri musyawarah tertutup yang dijadwalkan, hari ini, Rabu (11/9/2024).

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengaku, pihaknya sudah menerima undangan Bawaslu.

“Per hari ini, kita sudah dapat surat panggilan sidang dari Bawaslu Kabupaten Manokwari. Jadi, yang dipanggil adalah ketua dan anggota KPU Manokwari. Besok kita akan hadiri musyawarah tertutup,” kata Sidarman dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (10/9/2024).

Dijelaskannya, sengketa proses pilkada memang ada ruang yang diberikan terhadap pasangan bakal calon yang merasa tidak puas, dimana ruang itu ada di Bawaslu.

“Insya Allah, saya dan ketua akan hadir dan menjelaskan prosedur dan alur dalam tahapan pencalonan kemarin,” kata Sidarman.

Anggota Brimob sedang berpatroli di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Selasa (10/9/2024). TP/SDR

Ia membeberkan, musyawarah tertutup yang dilaksanakan Bawaslu tidak bisa dihadiri 3 komisioner KPU lainnya, yakni Ronny F.M. Wanggai, Jekson Hosyo, dan Alexander Basna, karena sedang mengikuti agenda dan tahapan nasional di luar daerah.

“Status kami besok adalah Termohon. Kami akan menjawab apa yang menjadi pokok materi Pemohon. Kami yakin dengan keputusan saat pendaftaran pencalonan karena semua berdasarkan regulasi,” katanya.

Ia menegaskan, sengketa proses pilkada yang sedang berjalan di Bawaslu, tidak mengganggu proses dan tahapan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Manokwari.

Seperti diketahui, sengketa proses Pilkada didaftarkan pasangan BERBUDI ke Bawaslu, karena merasa tidak puas atas keputusan KPU Kabupaten Manokwari yang tidak memproses lebih lanjut berkas persyaratan pencalonan dan berkas persyaratan calon akibat SILON tidak bisa dibuka karena adanya B1.KWK Partai Hanura yang ganda. [AND/SDR-R1]

Previous Post

Di Tingkat Banding, Hukuman Terdakwa Kasus Shabu Diperberat Menjadi 5 Tahun

Next Post

Pasangan Bakal Calon ‘Gugat’ Keputusan KPU Manokwari dan Kaimana ke Bawaslu

Next Post
Pasangan Bakal Calon ‘Gugat’ Keputusan KPU Manokwari dan Kaimana ke Bawaslu

Pasangan Bakal Calon ‘Gugat’ Keputusan KPU Manokwari dan Kaimana ke Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!