Manokwari, TP – Bawaslu Kabupaten Manokwari menggelar musyawarah tertutup sengketa proses Pilkada 2024 yang diajukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) terhadap KPU Kabupaten Manokwari di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manokwari, Rabu, 11 September 2024.
Musyawarah yang berlangsung tertutup dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat didampingi 2 anggota Bawaslu, Yosep J. Muturan dan Albertina Yumame, dihadiri Bernard Boneftar dan tim kuasa hukumnya, Yan C. Warinussy, SH serta Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman dan kuasa hukumnya.
Musyawarah yang dikabarkan berlangsung alot sejak siang hingga petang, tidak menemukan titik temu antara pihak Pemohon, pasangan BERBUDI dan Termohon, KPU Kabupaten Manokwari.
“Hari ini, kita sudah laksanakan musyawarah tertutup hari pertama, dimana Bawaslu hanya memfasilitasi pihak Pemohon dan Termohon. Kemudian, tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak,” kata Samsudin Renuat kepada para wartawan di Sentra Gakumdu, kemarin.

Ia menerangkan, dengan tidak adanya kesepakatan pada hari pertama musyawarah, maka sengketa proses pilkada yang diajukan pasangan BERBUDI akan dilanjutkan ke musyawarah terbuka atau proses sidang yang dijadwalkan 13 September 2024.
“Sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian sengketa, diberikan ruang dua hari untuk melaksanakan musyawarah mufakat. Hari pertama sudah tidak ada kesepakatan, maka hari kedua otomatis tidak dapat dilaksanakan lagi, sehingga sengketa ini akan berlanjut ke proses sidang atau musyawarah terbuka,” jelas Renuat.
Diutarakannya, tidak tercapainya kesepakatan karena pihak Termohon tidak bergeming terhadap pokok-pokok permasalahan yang diajukan Pemohon.
Renuat menerangkan, pihak Termohon tetap pada keputusan yang sudah diambil pada saat pendaftaran, yakni tidak memproses lebih lanjut berkas pencalonan pasangan BERBUDI, karena sudah sesuai dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta petunjuk teknis (juknis).
Ia mengatakan, Pemohon dalam pokok perkara, pada prinsipnya memohonkan upaya terhadap beberapa ketentuan verifikasi dokumen yang pada saat pendaftaran tidak dilakukan. Lalu, Pemohon memohonkan SILON yang tidak bisa diakses saat pendaftaran, sehingga berkas BERBUDI tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Permohonan Pemohon pada intinya mereka meminta agar diakomodir kembali dengan membuka askes SILON dan menerima dokumen dan dilakukan verifikasi atau diteliti sebelum ada penolakan. Itu yang mereka minta. Prinsipnya Pemohon meminta pasangan BERBUDI diakomodir,” terang Ketua Bawaslu.

Renuat memastikan pihaknya tetap objektif dalam menindaklanjuti sengketa proses pilkada ini. Menurutnya, semua kesimpulan dan keputusan yang diambil selalu dikomunikasikan, dikoordinasikan ke pimpinan, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Papua Barat dan Bawaslu RI, sehingga keputusan yang nanti keluar mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan BERBUDI, Yan C. Warinussy, SH memastikan bahwa mediasi dalam musyawarah tertutup gagal, karena masing-masing pihak tetap pada permohonan dan jawaban masing-masing.
“Kita dari Pemohon meminta agar pasangan BERBUDI diakomodir, tetapi pihak Termohon atau KPU tetap pada keputusan mereka bahwa sudah benar. Jadi kita akan bertemu hari Jumat dalam sidang terbuka,” tandas Warinussy.
Menurutnya, kesalahan pihak Termohon adalah tidak memverifikasi berkas syarat pencalonan dan syarat calon pasangan BERBUDI ketika waktu pendaftaran.
“Itu juga sudah ditekankan berulang-ulang oleh pimpinan musyawarah kepada KPU, tetapi KPU tetap bertahan dan mereka minta untuk Bawaslu mengeluarkan putusan bahwa BERBUDI salah. Padahal, ini mediasi, jadi tidak ada putusan, yang ada kesepakatan, solusi,” tandas Warinussy.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengikuti sistem hukum beracara karena musyawarah yang berlangsung tertutup, gagal.
Dari pantauan Tabura Pos, musyawarah tertutup ini diikuti para pengurus partai politik dan simpatisan pasangan BERBUDI di depan Sekretariat Sentra Gakumdu, di Jl. Jenderal Sudirman, Manokwari.
Pengamanan Ketat
Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan saat proses pelaksanaan musyawarah sengketa proses Pilkada Kabupaten Manokwari yang berlangsung tertutup.
Di sejumlah ruas jalan, aparat kepolisian terpaksa mengalihkan arus lalu lintas. Selain mengalihkan arus lalu lintas, pihak kepolisian juga melakukan pengamanan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari dan Sekretariat Gakumdu Kabupaten Manokwari.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas.
Sebab, jelas dia, sedang berlangsung musyawarah tertutup di Sekretariat Sentra Gakumdu terkait laporan sengketa satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari.
Untuk itu, ia menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat, khususnya pengendara yang merasa perjalanannya terganggu dengan pengalihan arus lalu lintas tersebut.
Pada kesempatan itu, ia berharap masyarakat bisa memahami dan mendukung situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Manokwari.
“Mohon maaf kepada masyarakat jika perjalanannya terganggu,” ujar Nurfah kepada Tabura Pos di Jl. Merdeka, Manokwari, kemarin. [SDR/AND-R1]