Manokwari, TP – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak (Pegaf) telah menetapkan lima nama calon anggota DPRK Pegaf Periode 2024-2029 dalam.
Ketua Pansel Calon Anggota DPRK Pegaf, Barnabas Dowansiba mengatakan, kelima nama calon anggota DPRK Pegaf ditetapkan dalam rapat pleno Pansel DPRK Pegaf belum lama ini.
“Hari ini (kemarin) merupakan hari terakhir kita konsultasikan hasil penetapan lima nama calon anggota DPRK bersama Bupati Pegaf. Kelima nama ini sudah disetujui oleh Bupati Pegaf,” kata Dowansiba kepada wartawan di Swissbel Hotel Manokwari, Kamis (12/9/2024).
Dikatakan Dowansiba, secara resmi kelima nama calon anggota DPRK Pegaf akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegaf dalam hal ini Bupati Pegaf, Sabtu (7/9/2024).
Diterangkan Dowansiba, sejak awal terdapat 15 orang yang direkomendasikan dari lima daerah pengangkatan (dapeng) untuk mengikuti proses seleksi DPRK.
Namun, lanjut dia, dalam perjalanannya lima orang mengundurkan diri dari proses seleksi dengan alasan yang berbeda-beda, akhirnya hanya 10 peserta seleksi.
“Ada peserta yang undur diri karena sakit, ada juga yang ikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS),” ujar Dowansiba seraya menambahkan, dari 10 nama itu telah ditetapkan lima nama masuk sebagai anggota DPRK Pegaf dan lima nama lagi masuk dalam daftar tunggu atau Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tanpa menyebutkan kelima nama itu, Dowansiba mengklaim, pihaknya akan segara menyerahkan daftar nama-nama calon anggota DPRK kepada Bupati Pegaf.
“Kalau kami sudah serahkan daftar nama lima calon anggota DPRK ke Pemda Pegaf, maka tugas kami juga selesia. Untuk proses pelantikan merupakan tugas Pemkab Pegaf,” tandas Dowansiba. [FSM-R5]