Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari akhirnya menerima berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI), yang kembali mendaftar pada Sabtu, 14 September 2024.
KPU Manokwari kembali membuka pendaftaran pencalonan menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 2308/PL.02.2-SD/6/2024 per tanggal 11 September tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah dengan satu Pasangan Calon.
BERBUDI kembali mendaftar ke KPU Kabupaten Manokwari sekitar pukul 11:31 WIT dengan komposisi partai pengusung yang sama saat pendaftaran pada 4 September yang lalu, yaitu diusung enam partai politik, antara lain : Partai Garuda, Ummat, PKN, Gelora, PPB dan Partai Hanura.
Pendaftaran pada 4 September lalu, pasangan BERBUDI tidak diterima karena berkas syarat pencalonan dari Partai Hanura bermasalah karena adanya dua Formulir B1.KWK untuk pasangan bakal calon Hermus Indou dan Mugiyono (HERO) serta BERBUDI.

Kali ini, berkas syarat pencalonan dari partai besutan Oesman Sapta ini untuk BERBUDI ‘mulus’ saat diverifikasi oleh tim verifikator dari KPU Kabupaten Manokwari yang dipimpin Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sidarman.
Saat verifikasi syarat pencalonan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) tim verifikator KPU Kabupaten Manokwari melakukan kroscek, klarifikasi langsung kepada Pengurus Pusat Partai Hanura, perihal Formulir B1.KWK secara online (panggilan video call).
Atas konfirmasi itu, Pengurus Pusat Hanura, membenarkan bahwa Formulir B1.KWK yang dikeluarkan sebelumnya tanggal 31 Juli untuk HERO sudah dicabut dan tidak berlaku.
Kemudian, diterbitkan Formulir B1.KWK yang baru pada 4 September untuk BERBUDI benar dan sah. Sehingga, syarat pencalonan dari Partai Hanura untuk BERBUDI dinyatakan lengkap dan sah.
Selain Partai Hanura, tim verifikator KPU Kabupaten Manokwari juga melakukan klarifikasi kepada pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Manokwari.
Sebab, syarat pencalonan dari PBB ditolak dalam SILON, karena Formulir B1.KWK sudah bukan lagi untuk BERBUDI.
Atas konfirmasi itu, Ketua DPC PBB Manokwari, Muh. Ramly Hafid yang hadir di Aula KPU Kabupaten Manokwari, meminta agar PBB dikeluarkan dari koalisi pengusung BERBUDI dan dikeluarkan oleh tim verifikator dari SILON.
Dengan begitu, pasangan BERBUDI pada Pilkada Serentak 2024 di Manokwari diusung oleh lima partai politik, yaitu Partai Gelora, Garuda, Ummat, PKN, dan Partai Hanura, dengan total suara sah sebanyak 14.501 dari syarat minimal 12.020 suara sah.
Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu mengatakan, setelah melalui verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon BERBUDI lengkap dan dinyatakan diterima.
“Setelah dokumen kami terima dan dari hasil pemeriksaan bersama kita semua secara fisik maupun yang di-upload di dalam aplikasi SILON kami mengecek seluruhnya dan dinyatakan lengkap dan diterima,” kata Christine dalam sambutan diakhir pendaftaran.
Christine menambahkan, pasangan BERBUDI selanjutnya diberikan surat pengantar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Provinsi Papua Barat.
“Tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat, selama dua hari Minggu dan Senin. Kami tetap melaksanakan pemeriksaan di hari Minggu karena waktu dan jadwal tahapan yang diberikan kepada kita sangat mepet,” jelas Rumkabu.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat Manokwari menjadi pemilih yang cerdas dan berpolitik yang santun.
Tidak lupa, juga Christine menyampaikan terima kasih kepada aparat keamanan yang telah mengawal jalannya pendaftaran.
“Pilihan boleh berbeda, tetapi semuanya berada di Manokwari yang tercinta. Kepada seluruh masyarakat Manokwari yang terus mengawal pesta demokrasi mari kita pergunakan hak pilih dengan baik dan benar pada 27 November mendatang,” pungkas Rumkabu. [SDR-R3]