• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Penyidik Satresnarkoba Kembangkan Pengungkapan Kasus 6 Kg Ganja

AdminTabura by AdminTabura
18/09/2024
in POLHUKRIM
0
Penyidik Satresnarkoba segera Tahap 1 Kasus Tersangka RW

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu. Dian Rana A.P. Utama

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari masih mengembangkan kasus pengungkapan narkotika jenis Ganja seberat 6 kg di Bandara Rendani, Manokwari, beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana A.P. Utama mengatakan, pengembangan dilakukan terhadap keterlibatan pihak ketiga di Jayapura, Papua.

Dijelaskan Utama, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ia mengungkapkan, tersangkanya masih 1 orang, yakni GB (21 tahun), sedangkan 3 orang yang sebelumnya diamankan ketika menjemput tersangka dan barang bukti di Bandara Rendani, belum ada indikasi terlibat dalam kasus tersebut.

“Mereka tidak tahu kalau tersangka bawa Ganja. Kita masih selidiki lebih lanjut pihak ketiga di Jayapura. Nama-nama sudah dikantongi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Utama yang dikonfirmasi Tabura Pos di Jl. Merdeka, Manokwari, Selasa (17/9).

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba mengatakan, terkait penanganan kasus ini, pihaknya baru saja menerima status penyitaan dari Kejari Manokwari, dengan demikian, penyitaan terhadap 6 kg Ganja sudah sah.

Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pemberkasan atau melengkapi berkas perkara untuk sesegera mungkin dikirim ke Kejari Manokwari untuk tahap 1.

“Rencana tahap satu kami upayakan di bulan ini. Sejauh ini tidak ada kendala,” klaim Kasat Resnarkoba. [AND-R1]

Previous Post

Perkara Shabu, Anto Dihukum Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Next Post

Satreskrim Tangkap 3 Pembuat Senpi Rakitan Ilegal di Amban

Next Post
Satreskrim Tangkap 3 Pembuat Senpi Rakitan Ilegal di Amban

Satreskrim Tangkap 3 Pembuat Senpi Rakitan Ilegal di Amban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!