Manokwari, TP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari masih mengembangkan kasus pengungkapan narkotika jenis Ganja seberat 6 kg di Bandara Rendani, Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana A.P. Utama mengatakan, pengembangan dilakukan terhadap keterlibatan pihak ketiga di Jayapura, Papua.
Dijelaskan Utama, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Ia mengungkapkan, tersangkanya masih 1 orang, yakni GB (21 tahun), sedangkan 3 orang yang sebelumnya diamankan ketika menjemput tersangka dan barang bukti di Bandara Rendani, belum ada indikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Mereka tidak tahu kalau tersangka bawa Ganja. Kita masih selidiki lebih lanjut pihak ketiga di Jayapura. Nama-nama sudah dikantongi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Utama yang dikonfirmasi Tabura Pos di Jl. Merdeka, Manokwari, Selasa (17/9).
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba mengatakan, terkait penanganan kasus ini, pihaknya baru saja menerima status penyitaan dari Kejari Manokwari, dengan demikian, penyitaan terhadap 6 kg Ganja sudah sah.
Ia menambahkan, penyidik juga masih melakukan pemberkasan atau melengkapi berkas perkara untuk sesegera mungkin dikirim ke Kejari Manokwari untuk tahap 1.
“Rencana tahap satu kami upayakan di bulan ini. Sejauh ini tidak ada kendala,” klaim Kasat Resnarkoba. [AND-R1]