• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Satreskrim Tangkap 3 Pembuat Senpi Rakitan Ilegal di Amban

AdminTabura by AdminTabura
18/09/2024
in POLHUKRIM
0
Satreskrim Tangkap 3 Pembuat Senpi Rakitan Ilegal di Amban

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Steven D. Ginting

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Satreskrim Polresta Manokwari mengungkap kasus home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di daerah Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu melalui Kanit Pidum, Ipda Steven D. Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.

Ginting menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan 3 orang tersangka, yaitu: PE (75 tahun), TK (29 tahun), dan JE (28 tahun).

“Jadi mereka ini keluarga. PE ini ayahnya, sedangkan 2 tersangka lain ini anaknya,” jelas Kanit Pidum kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Selasa (17/9).

Diutarakan Kanit Pidum, dalam kasus ini, PE berperan sebagai pembuat senpi rakitan, sedangkan 2 tersangka lain turut serta dalam melakukan transaksi jual beli terhadap masyarakat.

Dikatakan Ginting, pembuatan senpi rakitan dilakukan di rumah tersangka di daerah Amban, dimana berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah membuat senpi rakitan sejak 3 tahun terakhir atau sejak 2020 silam.

Ia menambahkan, puluhan senpi rakitan diproduksi dan diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga cukup bervariasi, mulai Rp. 3,5 juta hingga Rp. 50 juta.

Sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus home industry pembuatan senpi rakitan ilegal di Amban, Manokwari. Foto: IST

“Kita masih dalami karena ada informasi mereka sudah beraksi sejak 2016, tetapi ada juga bilang sejak 2020. Terkait kemahiran dia membuat senpi, itu masih didalami dari mana dia belajar,” kata Kanit Pidum.

Ginting menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti senpi rakitan ilegal laras pendek jenis pistol dengan 2 gagang, laras panjang bentuk AK yang belum jadi, dan berbagai peralatan yang dipakai membuat senpi rakitan.

“Senpi rakitan ilegal ini banyak diperjualbelikan kepada masyarakat di sekitar Manokwari, terutama di daerah Warmare,” ungkap Kanit Pidum.

Untuk para tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembuatan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. [AND-R1]

Previous Post

Penyidik Satresnarkoba Kembangkan Pengungkapan Kasus 6 Kg Ganja

Next Post

Tingkatkan Pencatatan Sipil dan Pengesahan Anak di Pegaf, Disadmindukcapil Pabar Libatkan Tomas dan Toga

Next Post
Tingkatkan Pencatatan Sipil dan Pengesahan Anak di Pegaf, Disadmindukcapil Pabar Libatkan Tomas dan Toga

Tingkatkan Pencatatan Sipil dan Pengesahan Anak di Pegaf, Disadmindukcapil Pabar Libatkan Tomas dan Toga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!