• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Tingkatkan Pencatatan Sipil dan Pengesahan Anak di Pegaf, Disadmindukcapil Pabar Libatkan Tomas dan Toga

TaburaPos by TaburaPos
18/09/2024
in PAPUA BARAT
0
Tingkatkan Pencatatan Sipil dan Pengesahan Anak di Pegaf, Disadmindukcapil Pabar Libatkan Tomas dan Toga
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Anggi, TP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi terkait pencatatan Sipil “Pentingnya Pencatatan Sipil dan Pengesahan Anak,” bagi tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh agama (togas) di Distrik Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), 18-19 September 2024.

Bupati Pegaf, Yosias Saroy memberikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Dukcapil, Kemendagri dan Dinas Admindukcapil Papua Barat yang telah melaksanakan sosialisasi pencatatan sipil dan pengesahan anak di Pegaf.

Menurutnya, pencatatan Sipil dan pengesahan anak serta administasi dokumen kependudukan sangatlah penting bagi masyarakat di Pegaf, sebab, ketika masyarakat ingin mendapatkan pelayanan publik, harus memiliki dokumen kependudukan.

Pemkab Pegaf, ungkap Saroy sudah terus berupaya memberikan penjelasan dan pemahaman akan pentingnya dokumen Administrasi kependudukan.

Hanya saja, akui dia banyak masyarakat yang tidak datang dengan alasan tinggal jauh dan beragam alasan lainnya.

“Untuk Dinas Dukcapil Pegaf, peserta terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama. Marilah kita harus menjadi corong bagi masyarakat kita untuk menyampaikan informasi tentang pentingnya dokumen kependudukan ini,” pinta Saroy saat membuka sosialisasi pentingnya pencatatan sipil dan pengesahan anak di Kantor Bupati Pegaf, Rabu (18/9/2014).

Saroy melanjutkan, dari target perekaman KTP dan pencatatan dokumen kependudukan lainnya, Pegaf masih jauh dari target yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi dan pemerintah Pusat.

Pegaf masih berada diangka 44 persen. “Kita tidak boleh bertahan di angka 44 persen saja, tetapi kita harus naikan presentasi pencatatan dokumen kependudukan di Pegaf, baik mulai dari Akta Nikah, Akta Kelahiran, akta kematian dan administasi kepndudukan lainnya. Ini penting bagi masyarakat kita, negara hadir dan memberikan kewenangan melalui Disdukcapil, maka semua kepengurusan Administrasi kependudukan berada di Dukcapil,” tandas Saroy.

Kepala Dinas Admindukcapil, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come mengatakan, apa yang dikerjakan pihaknya adalah untuk menghasilkan dokumen dan data.

Apabila dari 20 dokumen yang terdiri dari tiga kartu, baik e-KTP, kartu Identitas anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).

“Walaupun dalam lembaran kertas tetapi disebutkan sebagai kartu. Kita di Admindukcapil juga mengeluarkan 10 jenis surat keterangan. Jadi ada surat keterangan pindah domisili, surat keterangan datang masuk, surat penetapan anak, surat pengesahan anakanak, surat keterangan kematian dan lainnya,” kata dr. Ria Come pada pembukaan kegiatan sosialisasi.

dr. Ria Come melanjutkan, ada 6 jenis akta yang diterbitkan, diantaranya akta nikah, akta perceraian, akta penetapan anak dan lainnya.

Sedangkan data, tambah Come, ada dua jenis data yaitu data agregat dan data perseorangan.

Apabila data agregat terkait dengan jumlah penduduk, jenis kelamin pria dan wanita mulai dari tingkat kabupaten, distrik hingga desa, termasuk layar belakang pendidikan, golongan darah hingga pekerjaan.

“Kalau data by name by address, artinya data nyata yang menunjukan orang ini tinggal disini ada juga pada kita. Ada aturan yang ditetapkan untuk menggunakan data ini,” ujarnya.

Kabupaten Pegaf merupakan kabupaten di Papua Barat yang dari seluruh indikator dan capaiannya masih rendah. “Terus terang untuk akta kelahiran di Pegaf masih rendah. Kalau sesuai target nasional harus mencapai 99 persen, sedangkan di Pegaf baru mencapai 44 persen,” sebutnya.

Sehingga, pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam rangka mendorong peningkatan pencatatan dokumen kependudukan di Pegaf.

“Kita berharap, semua anak-anak di Pegaf sudah memiliki akta, sebab anak-anak berhak mendapatkan akta kelahiran,” tandas Come.

Dalam sosialisasi tersebut, Disadmindukcapil Papua Barat menghadirkan, Analis Kebijakan Ahli Mayda, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sukirno, SH., M.Si dengan memberikan materi terkait pemahaman tentang pentingnya pencatatan Sipil dan pengesahan anak, bagi para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Pegaf.

Dalam materinya, Sukirno menjabarkan bahwa, pencatatan sipil merupakan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang yang harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil.

Peristiwa penting sebut dia meliputi, kelahiran, lahir-mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan dan pengakuan anak, pengesahan anak serta perubahan status kewarganegaraan.

Sesuai kewenangan, jelas Sukirno, Disdukcapil mencatatkan perkawinan bagi pasangan yang beragama selain Islam dengan salah satu persyaratannya, surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka agama.

“Kami berharap para pemuka agama setelah mengawinkan pasangan, segera melaporkan pasangan tersebut ke Dinas Dukcapil untuk dicatatkan dan diterbitkan akta perkawinan,” kata Sukirno.

Lebih lanjut, kata Sukirno, pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Pengesahan anak juga dapat dilakukan bagi anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama berdasarkan penetapan pengadilan.

Disamping itu, Pengesahan anak dapat dilakukan melalui program kegiatan pelayanan sidang keliling. Dimana, pengadilan agama menerbitkan Isbat, KUA Kecamatan menerbitkan buku nikah dan Dinas Dukcapil menerbitkan akta kelahiran atau pengesahan anak dan diterbitkan juga Kartu Identitas Anak jika belum memiliki, Kartu keluarga dengan status kawin tercatat dan KTP-el bagi yang status belum kawin. [FSM-R3]

Tags: DisdukcapilPegunungan ArfakPerekaman
Previous Post

Satreskrim Tangkap 3 Pembuat Senpi Rakitan Ilegal di Amban

Next Post

Kuasa Hukum Sebut KPU PBD Bekerja Sesuai Rules, Pihak Dirugikan Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum

Next Post
Kuasa Hukum Sebut KPU PBD Bekerja Sesuai Rules, Pihak Dirugikan Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Sebut KPU PBD Bekerja Sesuai Rules, Pihak Dirugikan Dipersilahkan Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!