
Sorong, TP – Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell angkat bicara merespon tanggapan pro dan kontra dari masyarakat berkaitan dengan lolosnya Abdul Faris Umlati (AFU) – Petrus Kasihiw (PK) sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur – Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Dikatakan Pieter, pasangan AFU-PIET dinyatakan lolos karena dianggap telah memenuhi syarat sebagai Bapaslon. Selain pasangan AFU-PK, keempat Bapaslon lain juga dinyatakan lolos. Diantaranya pasangan Elisa Kambu – Ahmad Nausrau, pasangan Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw, pasangan Gabriel Assem – Lukman Wugaje dan pasangan Joppy Wayangkau – Ibrahim Wugaje.
Mewakili KPU PBD, Pieter mengungkapkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan tersebut KPU PBD telah berkonsultasi dengan KPU RI, sehingga keputusan tersebut bersifat independen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain berkonsultasi dengan KPU RI, kelima Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat administrasi dengan mengacu pada UUD 1945, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus, Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 29 tahun 2011, PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, serta merujuk pada surat dinas KPU RI Nomor 17 dan 18 tentang pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada daerah khusus di Papua,” beber Pieter kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Atas putusan KPU tersebut, tak sedikit pihak yang menuding bajwa KPU telah menganulir apa yang menjafi keputusan MRP PBD.
Merespon hal itu, Pieter selaku kuasa hukum KPU PBD mempersilahkan para pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU PBD untuk dapat menempuh jalur hukum.
“Kami tegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan terkait dengan pengumuman hasil verifikasi ini kami mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum. Baik melalui Bawaslu, PTUN maupun Mahkamah Konstitusi,” tegas Pieter.
Sebab dirinya yakin, KPU PBD telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan dengan penuh pengawasan. Baik diawasi oleh Bawaslu maupun DKPP.
Pieter juga meminta masyarakat agar memberikan ruang kepada KPU PBD untuk menanggapi semua aspirasi atau tanggapan dari masyarakat, hingga penetapan Paslon pada tanggal 22 September mendatang. (CR24)