Ransiki, TP – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Papua Barat, Markus Waran, bersama fungsional partai dan sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) di Jln. Sudjarwo Condronegoro, Ransiki, Rabu (18/9) sore.
Kedatangan fungsional partai pengusung bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mansel, Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi (Bemand-Mesi), dalam rangka menyerahkan tanggapan ke KPU Kabupaten Mansel berkaitan dengan syarat administrasi bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Mansel, Maxsi N. Ahoren dan Imam Syafi’i (MANIS) yang disinyalir belum memenuhi PKPU No. 8 tahun 2024.
Sayangnya, dalam momen terbaik itu, 5 Komisioner KPU Kabupaten Mansel dan pejabat fungsional serta staf teknis tidak berada di kantor, dikarenakan sedang menjalankan tugas.
Sehingga berkas berisi tanggapan yang diserahkan oleh perwakilan Suku Hatam Soug Bohon Oransbari, Apolos Sayori, hanya bisa diterima oleh Staf Keamanan KPU Kabupaten Mansel, Theopilus Wanenda.
Ketua Tim Partai Koalisi Pengusung Pasangan Bemand-Mesi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat, Markus Waran mengatakan, kedatangannya pihaknya hari ini ke KPU Mansel untuk menyampaikan tanggapan juga sanggahan terhadap syarat administrasi dan berkas pencalonan Pasangan MANIS.
“Kita semua tahu bahwa salah satu kandidat calon Bupati Mansel dari pasangan MANIS mendaftar ke KPU dengan melampirkan Surat Keterangan pengganti Ijazah untuk memenuhi syarat administrasi. Yang menjadi pertanyaan, apakah ini proses demokrasi yang benar, seseorang jika mau mempersiapkannya diri sebagai pemimpin harus diawali dengan kebenaran supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ucap Waran.
Bupati 2 periode di Kabupaten Mansel ini menegaskan, KPU selaku penyelenggara pemilu di Kabupaten Mansel harus tegak lurus dan jangan main-main dengan syarat pencalonan yang sudah di atur dalam PKPU No. 8 tahun 2024.

Sambung dia, jangan sampai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Mansel bisa menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat selaku pemerhati demokrasi.
“Mohon maaf, KPU harus tegak lurus, bila dokumen syarat administrasi dari paslon tertentu tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 8 tahun 2024, maka paslon yang bersangkutan harus digugurkan, harus digugurkan demi demokrasi yang dewasa, yang salah tetap salah jangan dibenarkan,” pinta Waran.
Mengutip kata-kata bijak dari Prof. Sahetapy ‘Meskipun kebohongan lari secepat kilat, tetapi satu waktu akan dipatahkan oleh kebenaran’ disandingkan dengan Moto PDI Perjuangan ‘Kebenaran pasti akan terungkap pada waktunya’, maka dia menginginkan adanya kebenaran dalam proses demokrasi di Mabok Selatan.
Dirinya dengan tegas menyatakan, jika KPU Mansel tak menggubris tanggapan PDI Perjuangan dan tokoh masyarakat sebagaimana yang diharapkan, maka pihaknya siap menempuh jalur lain yakni melayangkan sengketa pemilu ke Gakumdu dan siap melaporkan 5 Komisioner KPU Mansel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan tuntutan diberhentikan. [BOM-R4]



















