Manokwari, TP – Penyidik kepolisian membeberkan bahwa ketiga tersangka home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang ditangkap di Amban, Manokwari, mempunyai pengalaman di bidang otomotif.
Selain mempunyai pengalaman di bidang otomotif, ternyata para tersangka berinisial PE, JHE, dan TK mempelajari pembuatan senpi rakitan dari Youtube.
Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi di Jl. Petrus Kafiar, Amban, tepatnya di Kampung Lewi, Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIT.
Ia memaparkan, saat itu anggota Satreskrim Polresta Manokwari menerima informasi ada orang yang biasa menjual senpi rakitan. Setelah mendengar hal tersebut, sambung dia, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka JHE.
Setelah diinterogasi, jelas Prasetyo, tersangka mengaku pernah menjual senpi rakitan ke masyarakat. Tersangka juga mengaku senpi yang dijual tersebut merupakan buatan orang tuanya, PE yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Setelah menangkap tersangka JHE, sambung Kabag Ops, lalu dibawa ke tempat pembuatan senpi rakitan dan dilakukan penggerebekan terhadap tersangka TK yang juga anak dari tersangka PE.
Dalam interogasi tersebut terhadap tersangka TK, kata dia, tersangka mengaku orang tuanya, PE melarikan diri dari belakang rumah sembari membawa 1 karung yang di dalamnya berisi senpi rakitan.
“Polisi sempat melakukan penyisiran, tetapi tersangka PE tidak ditemukan,” ungkap Kabag Ops dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, kemarin.
Kemudian, ia mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan berhasil menyita sejumlah barang bukti alat-alat yang dipakai membuat senpi rakitan.
Peralatan itu diantaranya 1 mesin skap, mesin bor, kawat las, gergaji, tang, palu, dan lain sebagainya. Di samping itu, ia menyebut, pihak kepolisian juga menyita 3 unit senpi rakitan jenis pistol dan 1 amunisi kaliber 5,56 mm.
Prasetyo menjelaskan, tersangka PE yang berhasil kabur terus dilakukan pengejaran, dimana pada Jumat, 13 September 2024, PE diketahui keberadaannya di sekitar Reremi, lalu dilakukan penangkapan.
Menurutnya, dalam interogasi terhadap tersangka PE, dirinya mengaku 2 pucuk senpi rakitan laras panjang yang dibawa kabur saat dilakukan penggerebekan, disimpan di semak-semak di belakang rumahnya.
“Dalam kasus ini, tersangka PE berperan sebagai orang yang membuat atau memproduksi senpi rakitan. Sedangkan 2 tersangka lain berinisial TK dan JHE adalah anak dari tersangka PE yang berperan sebagai orang yang memperjualbelikan senpi kepada masyarakat di daerah Manokwari, Ransiki, dan Warmare. Ketiga tersangka sudah ditahan di Polresta Manokwari,” papar Kabag Ops.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka sudah beroperasi dan memproduksi senpi rakitan sejak 2019 hingga 2024.
Untuk saat itu, ungkap Prasetyo, penyidik Satreskrim sedang melakukan pemberkasan dan melakukan pengembangan terhadap peredaran senpi rakitan di masyarakat. sebab, jelas dia, dari pengakuan tersangka, ada puluhan senpi rakitan yang beredar di tengah masyarakat.
Disinggung soal amunisi dalam kasus ini, Kabag Ops mengaku, masih didalami dari mana asal amunisi tersebut.
Dijelaskan Prasetyo, masyarakat di sekitar lokasi tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat pembuatan senpi rakitan, karena mereka beranggapan rumah itu dijadikan bengkel.
“Ada pun hasil produksi senjata rakitan dijual dengan harga yang bervariasi. Untuk senjata rakitan laras pendek dijual seharga Rp. 3,5 juta sampai Rp. 5 juta, sedangkan senjata laras panjang dijual sekitar Rp. 30 juta sampai Rp. 50 juta,” rinci Kabag Ops.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka, pembuatan senpi rakitan ini bermotif ekonomi, dimana uang hasil penjualan senpi rakitan dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk aksi kriminalitas.
“Kita masih melakukan penyelidikan kepada siapa saja tersangka menjual senjata rakitan tersebut agar tidak ada penyalahgunaan. Apabila mengetahui atau memilki senpi rakitan, bisa diserahkan ke penyidik Polresta Manokwari agar tidak disalahgunakan,” imbau Prasetyo.
Sementara Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, tersangka PE diketahui sudah lama bekerja di bidang otomotif atau bengkel.
Dengan bekal kemampuan itu, tersangka PE belajar secara otodidak melalui Youtube dan lainnya, bagaimana memproduksi senpi rakitan.
Dicecar tentang amunisi yang diduga melibatkan oknum TNI, ia mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan diakui bahwa memang memperolehnya dari oknum anggota. “Jadi, kita masih akan melakukan koordinasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Dengan demikian, ia menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam konferensi pers ini, tampak Kanit Pidum Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Steven Daniel Ginting dan Kasi Humas Polresta Manokwari, Ipda Lafit Soming. [AND-R1]



















