Ransiki, TP – Panitia seleksi (Pansel) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus), resmi membuka pendaftaran bagi unsur suku di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Kamis (19/9).
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Mansel, Joni Inden mengatakan, jadwal pendaftaran seleksi Anggota DPRK telah resmi dibuka, Kamis 19 September dan akan berlangsung sampai dengan hari Senin, 23 September, sembari menunggu perbaikan berkas dari unsur suku yang belum lengkap.
Dijelaskannya, 3 hari pasca pembukaan pendaftaran, Pansel DPRK akan melaksanakan validasi berkas bakal calon Anggota DPRK yang diusulkan dari masing-masing suku. Kemudian, diplenokan dan ditetapkan sebagai calon Anggota DPRK Kabupaten Mansel periode 2024-2029.
Mengenai suasana pendaftaran bakal calon Anggota DPRK yang berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Mansel, 4 suku di Kabupaten Mansel sudah mendaftarkan utusannya masing-masing ke Pansel.
Ia menjelaskan, yang pertama kali mendaftar adalah Suku Wamesa, dengan mengusulkan 3 nama bakal calon Anggota DPRK, terdiri dari 2 calon laki-laki dan 1 calon perempuan. Yang mana, berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Selanjutnya, mendaftar pada urutan kedua yakni Suku Sough, mengusulkan 3 nama bakal calon Anggota DPRK, terdiri dari 2 calon laki-laki dan 1 calon perempuan. Yang mana, berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Lanjutnya, datang dan mendaftar dengan urutan ketiga adalah Suku Souw Bohon, dengan mengusulkan 6 nama bakal calon Anggota DPRK, terdiri dari laki-laki tanpa calon perempuan, dikarenakan dianggap belum siap.
Sambung Inden, yang mendaftar paling akhir adalah Suku Hatam dengan mengusulkan 3 nama, terdiri dari 2 calon laki-laki dan 1 calon perempuan, tetapi berkas pendaftaran dikembalikan karena belum memenuhi syarat.
“Khsusus Suku Hatam berkasnya kita kembalikan karena belum memenuhi syarat. Hasil koordinasi, setelah dilengkapi akan di antar kembali ke Pansel hari Senin mendatang,” jelas Inden.
Lanjut dia, mengenai pembagian kursi, Kabupaten Mansel mendapatkan jatah sebanyak 5 kursi Anggota DPRK. 5 kursi itu, selanjutnya dibagi masing-masing 1 kursi untuk Suku Wamesa, 1 kursi untuk Suku Sough, 1 kursi untuk Suku Hatam dan 2 Kursi untuk Suku Souw Bohon.
“Suku Souw Bohon mendapatkan 2 kursi berdasarkan keputusan Musyawarah Adat, karena wilayahnya terdiri dari 4 Distrik, 4 Ketua DAS dan 4 Kepala Suku. Maka pertimbangannya demikian,” bebernya.
Lebih lanjut, untuk memenuhi unsur 30 persen keterwakilan perempuan, akan ditentukan berdasarkan penilaian pada hasil seleksi. Yang memenuhi syarat, yang akan ditetapkan sebagai Anggota DPRK keterwakilan perempuan.
Meskipun begitu, tahapan yang akan berjalan dan harus dilalui para kandidat bakal calon Anggota DPRK masih panjang. Diantaranya, masih ada proses validasi dan verifikasi berkas, salah satunya untuk memastikan bahwa kandidat yang diusulkan suku murni merupakan keterwakilan suku dan bukan menjadi bagian dari Pengurus Partai Politik dan juga ASN, memiliki ijazah dan batas usia 25 tahun ke atas, dibuktikan dengan akta lahir.
Sementara itu, Bupati Mansel, Markus Waran, yang juga Ketua DAD Wilayah Adat Kabupaten Mansel mengatakan, sebagai anak adat tentu setiap suku harus berpegang teguh pada adat masing-masing.
Akan tetapi, tentu harus mendukung kerja-kerja pansel dalam mengakomodir anak adat di Wilayah Adat Manokwari Selatan sebagai bagian dari anggota legislatif melalui jalur pengangkatan Otsus.
Harapannya, siapapun anak adat yang terpilih nantinya sebagai Anggota DPRP dan DPRK, harus duduk dan benar-benar melihat serta memperjuangkan aspirasi 4 suku yang ada di Wilayah Adat Manokwari Selatan, bukan hanya memperhatikan sukunya sesendiri.
“Saya menyampaikan penghargaan dan terimakasih banyak untuk Pansel dan 4 suku di Wilayah Adat Manokwari Selatan, kiranya Tuhan pakai semua untuk menjadi berkat di atas tanah ini,” pungkas Waran. [BOM-R4]