Manokwari, TP – Hermus Indou sebagai bakal calon bupati Manokwari pada Pilkada 2024 diberikan waktu selama dua bulan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Kewajiban mengajukan cuti kepada Hermus Indou karena saat maju kembali pada Pilkada Manokwari 2024 berstatus sebagai bupati atau incumbent.
“Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” jelas Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/9/2024).
Sidarman mengungkapkan Hermus Indou yang juga Bupati Manokwari telah resmi mengajukan surat cuti untuk masa kampanye Pilkada 2024.
Surat pelaksanaan cuti tersebut dikeluarkan Pj Gubernur Papua Barat, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami sudah disampaikan surat cuti yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Papua Barat terkait dengan calon yang sekarang maju Pilkada yaitu Pak Hermus Indou, dari tanggal 25 September sampai 23 November sesuai jadwal tahapan cuti,” terang Sidarman.
Sidarman mengingatkan, selama cuti di luar tanggungan negara, Hermus Indou tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah yang selama ini melekat padanya sebagai Bupati Manokwari. [SDR-R4]