Sorong, TP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong menggelar acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sorong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengky Duwith di hotel Aquarius, Sabtu (21/9/2024).
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sorong menjelaskan rapat pleno dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan KPT nomor 799 Tahun 2024.

“Ini merupakan tindaklanjut rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan. Hingga hari ini kita melakukan rapat pleno ditingkat kabupaten untuk menetapkan DPT pemilihan kepala Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong,” kata Frengky.
Lanjutnya, semua proses ini telah dilakukan mulai dari penetapan Danftar Pemilih Sementra (DPS), kemudian DPS Hasil Perbaikan di tingkat desa dan kecamatan, dan dilaksanakan pleno penetapan DPT tingkat kabupaten.
“Dengan ditetapkannya DPT ini, Panitia Pemilihan Distrik PPD dapat bekerja maksimal,” ujarnya.
Berikut hasil pleno DPT KPU Kabupaten Sorong, Jumlah Distrik 30, TPS: 388, Jumlah Kampung/Kelurahan: 253, jumlah pemilih Laki-laki : 45.428, jumlah pemilih perempuan:43.113, total Jumlah DPT: 88.541. [MPS-R3]