Manokwari, TP – KPU Provinsi Papua Barat akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Provinsi Papua Barat 2024 tingkat provinsi, hari ini, Senin, 23 September 2024.
Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Muin Salewe mengatakan, pleno penetapan DPT tingkat provinsi akan dilaksanakan setelah pleno tingkat kabupaten diselesaikan.
Dijadwalkan, kata dia, pleno penetapan DPT tingkat kabupaten akan dilaksanakan, Sabtu (21/9/2024), selanjutnya pleno di tingkat provinsi pada Senin, 23 September 2024.
“Jadi, tanggal 23 September 2024, semua kabupaten ikut di provinsi untuk penetapan DPT dan pengundian nomor urut,” kata Salewe kepada para wartawan di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, kemarin.
Ia menerangkan, data potensial atau data turunan dari Kemendagri sekitar 389.000 orang, dimana data itu kemudian disandingkan dengan data pemilih terakhir pada 14 Februari 2024 lalu.
Setelah dilakukan coklit, kata dia, maka dengan data itulah kemudian diperoleh Data Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 375.678 pemilih, karena ada beberapa data yang dihapus karena data terakhir ditemukan ada yang meninggal dunia, pindah daerah, data ganda, ubah jenis kelamin, dan lain sebagainya.
“Jadi, setelah DPS itu diberikan waktu lagi untuk perbaikan data dan sebagainya. Banyak indikator untuk menuju DPT. Itu nanti untuk cetak surat suara dan menentukan jumlah TPS, kotak suara, dan logistik yang digunakan,” kata Salewe.
Pengundian Nomor Urut
Selain penetapan jumlah DPT tingkat provinsi, KPU Provinsi Papua Barat juga mengagendakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Provinsi Papua Barat 2024 di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin, 23 September 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, meski pasangan calon DoaMu adalah pasangan tunggal, tetapi KPU tetap melakukan pengundian nomor urut, karena itu terkait posisi letak nomor urut.
Ia menerangkan, undian nomor 1 berada di posisi sebelah kiri, sedangkan nomor urut 2 berada di posisi sebelah kanan. Sesuai ketentuan, kata dia, nomor urut akan diambil pasangan calon itu sendiri dan dilakukan secara terbuka untuk publik.
Menurut dia, pada pengundian nomor urut, KPU tidak membatasi dan semua bisa mengikuti, termasuk pendukung pasangan calon.
“Kita terbuka, tidak ada ketentuan pembatasan, semua bisa mengikuti,” ujar Ketua KPU kepada para wartawan di KPU Provinsi Papua Barat, Minggu (22/9/2024).
Pasangan DoaMu yang dinyatakan sah sebagai peserta Pilkada 2024, maka 3 hari ke depan atau tepatnya 25 September 2024, masuk tahap kampanye dan KPU wajib memberikan fasilitas melakukan kampanye ke publik selama 60 hari ke depan.
Sebelumnya, calon gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan berharap pasangan DoaMu mendapatkan nomor urut 1. Hal ini diungkapkan Mandacan di hadapan ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) relawan DoaMu di Stadion Sanggeng, Manokwari, Jumat, 20 September 2024.
Meski nantinya tidak memperoleh nomor urut 1, dirinya meminta seluruh pendukungnya tetap memenangkan DoaMu Jilid 2 pada Pilkada Provinsi Papua Barat 2024 ini.
“Ingat, minggu besok akan dilaksanakan rapat tertutup untuk menetapkan pasangan calon untuk maju Pilkada Gubernur Papua Barat, lalu besoknya dilakukan pengundian nomor urut. Saya berharap dapat nomor urut 1,” kata Mandacan. [AND-R1]