
Ransiki, TP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan (KPU Mansel) telah mensosialisasikan tahapan kampanye dan dana kampanye ke partai politik (Parpol) pengusung dan gabungan parpol pengusung serta LO pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mansel, Kamis (19/9) lalu.
Dalam sosialisasi itu, terdapat sejumlah hal teknis yang ditekankan kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Mansel, supaya dalam pelaksanaan tahapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye bisa lebih transparan.
Komisioner Divisi Sosdikliparmas dan SDM pada KPU Mansel, Yosepina Pasolang mengatakan memang regulasi terkait aturan dan tahapan kampanye masih dalam bentuk draft. Akan tetapi aturan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum di atur dalam PKPU No. 8 tahun 2024 hanya bisa dilakukan satu kali oleh masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mansel.
Dalam hal kampanye, yang di atur dan akan dilaksanakan oleh KPU adalah debat kandidat dan dukungan untuk alat peraga kampanye bagi masing-masing Paslon sesuatu dengan kemampuan anggaran hibah yang dimiliki.
“Nanti kami di KPU buatkan jadwal kampanye dengan berkoordinasi bersama Paslon, supaya jadwal kampanye rapat umum nantinya tidak bertrabakan,” tukas Pasolang.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Mansel, Rudi Waran menambahkan, pasca penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mansel, maka Paslon diwajibkan harus membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada Bank Negara yang ada di Manokwari Selatan, di Kabupaten Mansel yang ada adalah BRI.
Soal nomimal dana kampanye, dia mengaku, sampai sekarang belum ada regulasi terbaru yang mengatur akan hal itu. Namun, aliran dana untuk kebutuhan kampanye Paslon bisa berasal dari penyumbang perseorangan maupun lembaga berbadan hukum dan aliran dana pribadi. Asalkan, aliran dana yang diterima bukan berasal dari uang negara atau bersumber APBD Pemerintah.
Menurut dia, dukungan kampanye ke Paslon bukan saja mengalir dalam bentuk uang tetapi juga bisa dalam bentuk alat peraga dan jasa yang ditawarkan pihak-pihak yang mendukung tetapi bersifat transparan.
Dirinya pun menegaskan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus menyampaikan laporan anggaran dana kampanye (LADK) secara berkala ke KPU. Namun, sampai batas waktu tertentu jika Paslon tidak menyampaikan LADK ke KPU maka akan ada sanksi administratif. [BOM-R4]