• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Warinussy Mendesak Polres Bintuni Proses Laporan Polisi Wartawati Maryam Suneth

AdminTabura by AdminTabura
23/09/2024
in POLHUKRIM
0
Kuasa Hukum BERBUDI akan Adukan KPU Manokwari ke DKPP dan Sentra Gakumdu

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Mantan jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos (Cepos), Jayapura, Yan C. Warinussy, SH mendukung langkah wartawati, Maryam Suneth yang membuat laporan polisi (LP) ke Polres Teluk Bintuni.

Dirinya menilai, LP dibuat korban lantaran merasa ‘terintimidasi’ dan ‘terancam’ sudah tepat sesuai prinsip hukum dan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bagaimana pun juga, tindakan yang diduga dilakukan oknum AO tidak bisa dibenarkan sedikit pun menurut hukum,” tegas Warinussy yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Minggu, 22 September 2024.

Warinussy yang juga seorang advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) menegaskan, ia tidak melihat sedikit ada alasan pemaaf secara hukum pidana pada perilaku dan tindakan atau perbuatan pidana yang diduga dilakukan AO tersebut.

Untuk itu, ia mendesak Polres Teluk Bintuni segera memproses secara hukum LP yang dibuat korban, Susi, panggilan akrab dari korban, dengan Nomor: LP/B/182/IX/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tertanggal 20 September 2024.

“Tindakan oknum AO jelas-jelas diduga keras melanggar amanat Pasal 18 jo Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Oleh sebab itu, sambung Warinussy, sebagai mantan wartawan senior Cepos Jayapura menilai, tidak ada ruang bagi terduga pelaku tindakan pengancaman terhadap wartawan, seperti AO untuk lepas dari segenap tuntutan hukum saat ini.

“Saya turut mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan AO sebagai tersangka dan menangkap serta menahannya sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” tutup Warinussy. [*HEN-R1]

Previous Post

KPU Menetapkan Pasangan Calon DoaMu Jadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Next Post

Kodam XVIII Kasuari Gelar Bhakti Kesehatan dan Aksi Donor Darah

Next Post
Kodam XVIII Kasuari Gelar Bhakti Kesehatan dan Aksi Donor Darah

Kodam XVIII Kasuari Gelar Bhakti Kesehatan dan Aksi Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!