Manokwari, TP – Mantan jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos (Cepos), Jayapura, Yan C. Warinussy, SH mendukung langkah wartawati, Maryam Suneth yang membuat laporan polisi (LP) ke Polres Teluk Bintuni.
Dirinya menilai, LP dibuat korban lantaran merasa ‘terintimidasi’ dan ‘terancam’ sudah tepat sesuai prinsip hukum dan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bagaimana pun juga, tindakan yang diduga dilakukan oknum AO tidak bisa dibenarkan sedikit pun menurut hukum,” tegas Warinussy yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Minggu, 22 September 2024.
Warinussy yang juga seorang advokat dan pembela hak asasi manusia (HAM) menegaskan, ia tidak melihat sedikit ada alasan pemaaf secara hukum pidana pada perilaku dan tindakan atau perbuatan pidana yang diduga dilakukan AO tersebut.
Untuk itu, ia mendesak Polres Teluk Bintuni segera memproses secara hukum LP yang dibuat korban, Susi, panggilan akrab dari korban, dengan Nomor: LP/B/182/IX/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni/Polda Papua Barat tertanggal 20 September 2024.
“Tindakan oknum AO jelas-jelas diduga keras melanggar amanat Pasal 18 jo Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Oleh sebab itu, sambung Warinussy, sebagai mantan wartawan senior Cepos Jayapura menilai, tidak ada ruang bagi terduga pelaku tindakan pengancaman terhadap wartawan, seperti AO untuk lepas dari segenap tuntutan hukum saat ini.
“Saya turut mendesak Kapolres Teluk Bintuni segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan AO sebagai tersangka dan menangkap serta menahannya sesuai prosedur hukum yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” tutup Warinussy. [*HEN-R1]