Ransiki, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Selatan melanjutkan Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024, di Gedung Rakyat Oransbari, Selasa (24/9).
Dalam Rapat Paripurna yang terhormat itu, dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mansel atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan penyerahan kembali Dokumen Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 kepada Bupati Manokwari Selatan.
Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Selatan, Ferdinan Waran mengatakan, perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan APBD Induk dan juga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Lanjut dia, itulah dinamika politik yang berkembang yang bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan antara pihak legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan roda Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sebagai Pimpinan DPRD, Ferdinan Waran menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para anggota legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mansel berserta jajaran Pimpinan OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan atas waktu dan kerja ekstra yang diberikan dalam membahas Dokumen KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Yang pada akhirnya, mendapatkan kesempatan antara pihak legislatif dan eksekutif sehingga dapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2024, sebagai sebuah kewajiban sebagaimana telah di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif hari ini menjadi acuan bagi TAPD dalam menyusun RKA untuk membuat Dokumen APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya ditetapkan pihak legislatif menjadi Perda APBD Perubahan Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Mansel, Markus Waran, dalam sambutannya mengatakan, APBD Perubahan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan roda Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di sisa tahun anggaran 2024, untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai belanja rutin dan prioritas Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pada saat yang sama, Waran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD, Fraksi dan Komisi pada Lembaga DPRD Kabupaten Mansel yang telah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam seluruh proses pembahasan KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, sehingga mendapatkan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses perencanaan, pengendalian hingga penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada hari ini.
Ia mengungkapkan, pada hakekatnya pihak legislatif dan eksekutif mempunyai tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan Masing-masing untuk menyelenggarakan pembangunan di Kabupaten Manokwari Selatan, dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan masa periode kedua Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan.
Menurut dia, pengelolaan keuangan daerah merupakan kewajiban konstitusional yang di atur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk aktualisasi prinsip Pemerintahan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan Pemerintahan baik Otonomi khusus (Otsus) atau Otonomi daerah (Otda).
Untuk itu, sangat diharapkan, APBD Perubahan Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2024, kirinya nanti dapat berjalan secara optimal sehingga kepentingan masyarakat dapat dilayani secara maksimal sehingga dapat membawa dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan.

Waran menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan juga sedang dihadapan dengan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, serentak tahun 2024, yang sementara berlangsung.
Untuk itu, dia menghimbau, kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu yang mengusung 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mansel, untuk bersama-sama menjaga situasi agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan baik untuk melahirkan Pemimpin Kabupaten Mansel yang baik selama 5 tahun kedepan.
“Jangan melakukan kampanye hitam atau menyebar isu hoax, jangan memprovokasi masyarakat lewat medsos, karena budaya dan karakter kita sebagai Anak Adat masih kental, salah bicara denda adat, jadi hati-hati dalam berpendapat,” pesan Waran.
Waran menegaskan, jika Anggota DPRD Kabupaten Mansel sebagai bagian dari kader parpol pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mansel, hendak terlibat secara langsung maka silahkan mengkampanyekan visi-misi dan trep rekord dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mansel yang di usung, dengan tidak membuat perpecahan yang bisa menimbulkan gesekan di antara kelompok masyarakat.
“Mari kita menciptakan pesta demokrasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang aman, damai dan memberikan kesejukan bagi seluruh masyarakat Manokwari Selatan. Mari kita semua bergandengan tangan dan bersatu untuk membangun Manokwari Selatan sesuatu visi dan misi Pemerintah Daerah,” tutup dia. [BOM-R4]