Sorong, TP – Seorang pria berinisial OH (44 tahun) diamankan anggota Satnarkoba Polres Sorong dalam razia pabrik pembuatan minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus (CT) di kawasan hutan, Jl. Ikawangi, Kelurahan Mayamuk, Distrik Makotyamsa, Kabupaten Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang melaporkan terkait adanya dugaan kegiatan pembuatan miras lokaso di hutan, tidak jauh dari tempat tinggal warga.
“Laporan itu diterima Tim Opsnal Satnarkoba pada 6 September 2024. Tidak berselang lama satu jam setelah mendapatkan informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan,” terang Kapolres, kemarin.
Diungkapkannya, Tim tiba di lokasi setelah berjalan kaki ke hutan sekitar 1,5 jam dan baru berhasil mengamankan pelaku di lokasi sekitar pukul 14.30 WIT. Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal juga memusnahkan sebagian besar barang bukti miras lokal di lokasi kejadian.
“Banyaknya barang bukti yang tidak mungkin dibawa ke Polres, maka sebagian besar dimusnahkan di sana. Ada pun barang bukti yang dimusnahkan di TKP berupa 4 drum plastic berukuran 200 liter berisi bahan baku mentah. Tim juga membongkar pabrik produksi miras lokal dengan cara membakar sejumlah peralatan yang dipakai. Sebagian kecil barang bukti dijadikan sampel untuk dibawa ke Polres Sorong,” ungkap Kapolres.
Mantan Kapolres Raja Ampat ini menambahkan, dari hasil interogasi, yang bersangkutan berencana menjual miras lokal hasil produksinya semata-mata hanya karena faktor ekonomi.
“Jadi, menurut pengakuan tersangka, motifnya hanya untuk mencari keuntungan dan memperluas jaringan,” tambah Parsaoran.
Barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan, yakni 2 jerigen ukuran 20 liter yang diduga berisi Cap Tikus (CT) siap edar dan 2 jerigen ukuran 5 liter yang diduga berisi bahan baku pembuatan CT, 4 drum plastik ukuran 200 liter, 1 drum besi ukuran 200 liter, dan 2 pipa karet.
Dengan perbuatannya, OH akan dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 135 jo Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan tambahan 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar. [CR24-R1]