Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari telah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti senjata api (senpi) rakitan home industry yang diungkap di daerah Amban, Kabupaten Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, pengujian senpi dilakukan pada ahlinya di Satbrimob Polda Papua Barat.
Menurutnya, pengujian ahli terhadap senpi –senpi rakitan tersebut untuk memastikan apakah senpi itu masih aktif atau tidak. Lanjut Napitupulu, dari hasil pengujian ahli, ternyata senpi-senpi tersebut aktif dan masih berfungsi dengan sangat baik.
Ia mengatakan, senpi itu sangat membahayakan orang lain dan pemiliknya jika disalahgunakan.
Napitupulu mengatakan, setelah melakukan pengujian ahli, maka penyidik akan melakukan tahap 1 terhadap berkas perkara tersangka PE, JHE, dan TK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Dalam waktu dekat akan kita tahap 1, karena kita sudah periksa ahli. Mungkin minggu depan kita tahap 1,” jelas Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (30/9).
Selain menyita barang bukti 3 senpi jenis pistol dan 1 butir peluru kaliber 5,56 mm, polisi juga menyita peralatan yang dipakai membuat senpi, diantaranya mesin skap, mesin bor, kawat las, gergaji, tang, palu, dan lainnya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tersangka PE, ayah dari tersangka JHE dan TK. Tersangka PE berperan membuat senpi rakitan yang dipelajarinya secara otodidak melalui Youtube dan dibekali pengalaman di bidang otomotif.
Sementara tersangka JHE dan TK adalah anak dari tersangka PE yang berperan memperjualbelikan senpi rakitan terhadap masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah memproduksi senpi rakitan sejak 2019 hingga 2024 dan berhasil memproduksi puluhan senpi rakitan yang kini beredar di masyarakat.
Senpi rakitan itu dijual dengan harga yang bervariasi, dimana senpi rakitan laras pendek dijual seharga Rp. 3,5 juta sampai Rp. 5 juta, sedangkan senpi laras panjang dijual seharga Rp. 30 juta sampai Rp. 50 juta. [AND-R1]