Manokwari, TP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari sudah melakukan tahap 1 kasus narkotika dengan tersangka RW dan GB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Tersangka RW merupakan pengembangan dari terdakwa Kiki dalam kasus narkotika jenis Shabu-shabu yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Manokwari.
Sementara GB merupakan tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja seberat 6 kg yang diamankan di Bandara Rendani, Manokwari, belum lama ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama membenarkan bahwa kedua perkara ini sudah tahap 1 ke Kejari Manokwari.
“Kedua berkas sedang tahap 1,” jawab Kasat Resnarkoba yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Senin (30/9).
Tersangka RW dijerat dengan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan adanya permufakatan dalam tindak pidana narkotika, sedangkan tersangka GB dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [AND-R1]


















