Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari melimpahkan perkara dan tersangka SM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap YS di hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu membenarkan bahwa berkas perkara atas tersangka SM telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan.
Sebelum pelimpahan berkas perkara dan tersangka SM, ungkap Napitupulu, penyidik terlebih dahulu telah melimpahkan berkas perkara dan 5 tersangka dalam kasus yang sama dengan inisial NI, YU, SU, SS, dan MT.
Menurut dia, dengan pelimpahan perkara ini, maka penanganan selanjutnya berada di pihak kejaksaan, sedangkan terkait keberadaan 4 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.
“Intinya semua sudah dilimpahkan. Tersangka yang diduga otak pembunuhan juga sudah kita limpahkan,” ungkap Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (30/9).
Seperti diketahui, korban berinisial YS ditemukan meninggal dunia setelah dikabarkan pergi berburu di kawasan hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, Selasa (23/4) silam.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini, polisi berhasil menangkap 6 tersangka, yaitu: YU, SU, MT, SS, NI, dan SM. Di samping itu, ada 4 DPO, dimana 2 orang berinisial SM dan IM dalam pengejaran dan 2 identitas DPO lagi belum diketahui identitasnya. [AND-R1]