• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Inilah Alasan dari Budi Santoso Soal Ketua PN Manokwari Belum Diganti

AdminTabura by AdminTabura
03/10/2024
in POLHUKRIM
0
Inilah Alasan dari Budi Santoso Soal Ketua PN Manokwari Belum Diganti

Ketua PT Papua Barat, Dr. Budi Santoso, SH, MH

0
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sorotan terhadap putusan sanksi berat Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM, ditanggapi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, Dr. Budi Santoso, SH, MH.

Seperti diketahui, dalam putusannya, Bawas MA menetapkan bahwa Ketua PN Manokwari diberi sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua PN Manokwari dan menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar.

Menurut Budi Santoso, sebetulnya pengumuman yang dilansir Bawas MA tersebut merupakan pengumuman terhadap penjatuhan sanksi.

Untuk menjalankan sanksi tersebut, kata Budi Santoso, harusnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA bisa menerbitkan surat keputusan (SK) yang menyatakan misalnya si A ini dipindahkan ke sana.

Ditambahkan Ketua PT, dari SK tersebut, maka akan muncul SK lain yang menunjuk penggantinya. “Kalau tidak seperti itu, maka akan pincang atau bermasalah, siapa yang menggantikan dan lainnya. Kalau tidak ada SK yang menyatakan menggantikan itu, maka ketuanya menjadi dua, misalnya,” jelas Budi Santoso yang dikonfirmasi Tabura Pos usai pelantikan anggota DPR Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (2/10/2024).

Diterangkan Ketua PT Papua Barat, dengan demikian, harus ada SK dari Ditjen Badilum atau MA, atau istilahnya dari kamar yang berbeda, karena yang mengeluarkan sanksi kemarin dari kamar pengawasan, sedangkan yang harus mengeluarkan SK adalah Ditjen Badilum yang menyatakan harus dipindahkan ke sana berdasarkan pengumuman kemarin.

“Sampai hari ini belum ada SK yang dimaksud, sehingga Ibu Mayor masih menjalankan tugas sebagai Ketua,” tukas Ketua PT Papua Barat.

Budi Santoso menambahkan, sebetulnya secara informal, MA sangat menghormati kondisi daerah di Papua. “Ibu Ketua sendiri merupakan putri asli daerah, jadi Ketua MA ingin menjatuhkan sanksi atau apa, nanti masyarakat di sana seperti apa. Sebetulnya, orang sana lebih menghormati masyarakat Papua. Jadi, sampai sekarang belum ada SK pindah,” tandas Budi Santoso.

Sebelumnya, Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (Jubir AMB), Yan C. Warinussy, SH mempertanyakan putusan Badan Pengawas MA yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua PN Manokwari, Berlinda U. Mayor.

“Sejauh yang saya bersama rekan-rekan advokat ketahui bahwa sepeninggal sanksi macam itu, maka MA tentu segera mengeluarkan SK sebagai dasar hukum mutasi dan promosi,” ungkap Warinussy dalam press releasenya kepada para wartawan, Selasa (1/10/2024).

Namun, sambung Warinussy, hingga dua bulan terakhir sejak penjatuhan sanksi periode Juli 2024, Ketua PN Manokwari masih ada dan melaksanakan tugasnya di Manokwari.

“Terbukti, Ibu Mayor masih beraktivitas sehari-hari, bahkan masih melantik anggota DPRD Kabupaten Manokwari, DPRD Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Teluk Bintuni,” urai Warinussy.

Di samping itu, tambah Warinussy, Ketua PN Manokwari masih melakukan tugas menunjuk susunan majelis hakim dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, juga perkara perdata.

Menurut dia, hal ini tentu akan mencederai hak asasi manusia dari para pencari keadilan yang setiap hari datang ke pengadilan, baik berjalan kaki, naik kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kami yakin jika hakim Ibu Mayor dapat mengayomi dan melaksanakan isi putusan Bawaslu tersebut dengan legowo, sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi semua abdi hukum di tanah Papua, khususnya di Manokwari dan Provinsi Papua Barat,” harap Warinussy.

Untuk itu, Warinussy mendorong Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari bisa bertindak sebagai pembina yang dapat mengawal pelaksanaan putusan Bawas MA.

“Setidaknya Ketua MA di Jakarta dapat segera mengeluarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Manokwari yang baru sesuai wewenangnya dalam aturan perundangan yang berlaku,” tutup Jubir AMB ini. [FSM-R1]

Previous Post

35 Anggota DPR Papua Barat Diambil Sumpah dan Janjinya

Next Post

Aspirasi Warga Sowi IV Saat Berdialog dengan Pasangan DoaMu

Next Post
Aspirasi Warga Sowi IV Saat Berdialog dengan Pasangan DoaMu

Aspirasi Warga Sowi IV Saat Berdialog dengan Pasangan DoaMu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!