Manokwari, TP – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, masa jabatan anggota DPR Papua Barat melalui Jalur Pengangkatan periode 2019-2024 berakhir bersamaan dengan anggota DPR Papua Barat hasil Pemilu 2019.
“Jadi, dengan proses pemberhentian masa jabatan anggota DPR Papua Barat hasil Pemilu periode 2019-2024, maka secara otomatis jabatan 11 anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan juga diberhentikan,” jelas Payapo kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (2/10/2024).
Dikatakan Payapo, meski dalam proses peresmian pemberhentian anggota DPR Papua Barat melalui Jalur Pengangkatan tidak dibacakan, tetapi tetap diberhentikan bersamaan.
“Ketika ada keterlambatan pelantikan anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, maka mereka akan melaksanakan sisa masa jabatan,” jelas Kepala Kesbangpol seraya menegaskan, masa jabatan mereka pun selama 5 tahun.
Namun, ia menerangkan, akibat keterlambatan pelantikan, maka anggota DPR Papua Barat melalui Jalur Pengangkatan melaksanakan sisa masa jabatan 5 tahun tersebut.
“Kalau hari ini masa jabatan anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan berakhir, maka hak-hak mereka juga berakhir atau selesai,” tegas Payapo. [FSM-R1]