• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Masa Jabatan 11 Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan juga Otomatis Berakhir

AdminTabura by AdminTabura
03/10/2024
in PAPUA BARAT
0
2023, PN Manokwari Dapat Dana Hibah dari Pemprov Papua Barat

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, masa jabatan anggota DPR Papua Barat melalui Jalur Pengangkatan periode 2019-2024 berakhir bersamaan dengan anggota DPR Papua Barat hasil Pemilu 2019.

“Jadi, dengan proses pemberhentian masa jabatan anggota DPR Papua Barat hasil Pemilu periode 2019-2024, maka secara otomatis jabatan 11 anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan juga diberhentikan,” jelas Payapo kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (2/10/2024).

Dikatakan Payapo, meski dalam proses peresmian pemberhentian anggota DPR Papua Barat melalui Jalur Pengangkatan tidak dibacakan, tetapi tetap diberhentikan bersamaan.

“Ketika ada keterlambatan pelantikan anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan, maka mereka akan melaksanakan sisa masa jabatan,” jelas Kepala Kesbangpol seraya menegaskan, masa jabatan mereka pun selama 5 tahun.

Namun, ia menerangkan, akibat keterlambatan pelantikan, maka anggota DPR Papua Barat melalui Jalur Pengangkatan melaksanakan sisa masa jabatan 5 tahun tersebut.

“Kalau hari ini masa jabatan anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan berakhir, maka hak-hak mereka juga berakhir atau selesai,” tegas Payapo. [FSM-R1]

Previous Post

Ombudsman Sarankan Pemprov Mediasi Dualisme Kepengurusan NPCI Papua Barat

Next Post

Imam Muslih Mengaku akan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Next Post
Imam Muslih Mengaku akan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Imam Muslih Mengaku akan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!