Manokwari, TP – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat yang menyimpulkan adanya penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dan dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak sesuai tujuan peruntukkannya pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, disambut baik Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH.
“Hal ini tentu akan sangat membantu pelaksanaan tugas penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari Manokwari sekarang,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Menurutnya, dengan hal tersebut, tentunya akan membantu pihak kejaksaan untuk semakin dekat dalam menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum (PMH) serta ada tidaknya kerugian negara.
“Hasil audit BPK-RI tersebut akan sangat menolong APH (aparat penegak hukum) dari Kejari Manokwari guna menindaklanjuti proses penyelidikan yang tengah dijalankan saat ini,” tambah Warinussy.
Ditambahkannya, hal tersebut sekaligus dapat memperoleh alasan hukum guna meningkatkan tahapan pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ia membeberkan, kondisi ‘kas kosong’ yang dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari serta tidak tersedianya dana segar untuk membayar hak para aparatur sipil negara (ASN), biaya sertifikasi para guru, PPPK maupun tunjangan penambahan penghasilan (TPP) pada beberapa instansi otonom daerah ini, seyogianya dapat dijadikan petunjuk tim Kejari Manokwari untuk menelusuri proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan DAK dan dana Otsus Tahun Anggaran 2023 sesegera mungkin. [*HEN-R1]