Manokwari, TP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Manokwari yang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Manokwari tidak ada perkembangan berarti.
Meski mengklaim tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Masih menunggu PKN dari BPKP Papua Barat. Jadi, tidak ada kendala, hanya masih menunggu PKN,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu kepada Tabura Pos, kemarin.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik fokus pada DIPA BOK Puskesmas Amban senilai Rp. 740 juta pada Tahun Anggaran 2021. [AND-R1]