• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

KPK Dalami Proses Izin Berusaha

AdminTabura by AdminTabura
07/10/2024
in PAPUA BARAT
0
KPK Dalami Proses Izin Berusaha

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis. TP/Dok

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman kemudahan izin berusaha di Kabupaten Manokwari yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis mengatakan, dalam pendalaman itu, KPK menanyakan apakah ada kendala, gratifikasi dan pungutan liar (pungli).

Lanjut dia, di depan KPK, para pelaku usaha menyampaikan bahwa tidak pernah ada kendala atau hambatan dari PTSP Manokwari.

“PTSP Manokwari siap memberikan pelayanan sesuai regulasi,” kata Cobis kepada para wartawan Hotel Valdos, Manokwari, belum lama ini.

Soal kendala, kata dia, ada pelaku usaha yang mau mengurus izin terkait usaha pertambangan. Khusus untuk izin pertambangan, kata Cobis, itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai amanat undang-undang.

Kemudian, pelaku usaha yang lain lagi terkait izin usaha yang berkaitan dengan laboratorium kesehatan. “Laboratorium ini juga menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Provinsi, bukan kewenangan kabupaten. Pada prinsipnya, untuk kabupaten itu sudah sesuai dengan teritori dan regulasi yang ada,” ungkap Cobis.

Ia menambahkan, para pelaku usaha juga mengatakan bahwa tidak pernah ada pungli atau gratifikasi.

Ditambahkannya, proses pengurusan perizinan usaha di Dinas PMPTS sejak beberapa tahun lalu sudah secara online melalui Online System Single Submission (OSS).

Dia mengakui, meski pengurusan izin berusaha sudah sesuai regulasi dan koridor, tetapi KPK RI ada memberikan masukan kepada pihaknya. “KPK meminta agar alur proses pengurusan izin berusaha disosialisasikan lagi agar para pelaku usaha yang mau mengurus tidak bingung lagi,” ungkapnya.

Cobis menerangkan, untuk alur pengurusan izin berusaha, Dinas PMPTSP telah melakukan sosialisasi melalui media sosial yang ada. Hanya saja, sambung dia, tidak bisa dipungkiri tidak semua masyarakat menggunakan handphone Android yang terkadang membuat agak sedikit mengalami kendala untuk mengakses sistem OSS.

“Tapi bagi masyarakat yang tidak menggunakan Android untuk mengakses sistem OSS, bisa datang langsung ke kantor kami akan membantu,” tandasnya.

Mantan Kepala Bagian Pemerintah Setda Manokwari ini menambahkan, sejauh ini proses pengurusan perizinan berusaha di Kantor Dinas PMPTSP berjalan lancar di yang kantor baru. Hanya saja, dari segi sarana prasarana seperti listrik belum maksimal karena masih gedung baru.

“Kami selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf kalau pelayanan tidak nyaman, karena sapras masih kurang dan masih kantor baru,” tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini Kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari sudah pindah dari Jl. S. Condronegoro ke perkantoran Bupati Manokwari di Sowi Gunung. [SDR-R1]

Previous Post

Hindari Bentrok, Alasan Belum ‘Menangkap’ Terduga Pelaku Penembakan Yan Warinussy

Next Post

Pengisian Jabatan Tinggi Pratama, Asisten & Staf Ahli Kembali Jalankan Tugas Utamanya

Next Post
Pengisian Jabatan Tinggi Pratama, Asisten & Staf Ahli Kembali Jalankan Tugas Utamanya

Pengisian Jabatan Tinggi Pratama, Asisten & Staf Ahli Kembali Jalankan Tugas Utamanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!