Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat telah menetapkan daerah pengangkatan (dapeng) dan pembagian alokasi kursi DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029.
Perubahan dapeng dan pembagian alokasi kursi DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan dilakukan setelah adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, pembagian dapeng ditetapkan dalam keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan Berdasarkan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.
Sedangkan pembagian alokasi jumlah kursi DPR Papua Barat, kata dia, ditetapkan dalam keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 tentang Jumlah Alokasi Kursi Anggota DPR Papua Barat dan Anggota DPR Kabupaten yang Diangkat dari Unsur Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
“Pembagian dapeng dan alokasi jumlah kursi dilakukan berdasarkan keputusan gubernur. Nah, sebelum gubernur memutuskan, gubernur meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan persetujuan DPR Papua Barat dan itu sudah dilakukan,” kata Payapo kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/10/2024).
Ia menerangkan, Provinsi Papua Barat terdapat dua wilayah adat, yakni wilayah adat Doberay dan Bomberay, dimana wilayah adat Doberay meliputi Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel) dan Pegunungan Arfak (Pegaf), sedangkan wilayah adat Bomberay meliputi Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Fakfak, dan Kaimana.
Ia menerangkan, dalam pembagian kursi adat di parlemen, dimana setiap wilayah adat per kabupaten mendapat 1 kursi perwakilan adat di DPR Papua Barat, maka jumlahnya 7 kursi, masih tersisa 2 kursi, karena total kursi perwakilan adat di DPR Papua Barat dengan jumlah total 9 kursi.
“Sisa 2 kursi perwakilan adat ini dirumuskan berdasarkan jumlah orang asli Papua (OAP) terbanyak. Kabupaten yang mempunyai jumlah OAP terbanyak di 2 wilayah adat ini mendapat tambahan 1 kursi yakni wilayah adat Doberay di Kabupaten Manokwari dan wilayah adat Bomberay berada di Kabupaten Fakfak,” jelas Payapo.
Dikatakannya, total kursi DPR Papua Barat terdapat 44 kursi yang terbagi dari 35 kursi DPR Papua Barat melalui Pemilu dan 9 kursi DPR Perwakilan Adat melalui Mekanisme Pengangkatan.
“Nah dari 9 kursi DPR Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan, satu orang akan dipilih menjadi unsur pimpinan DPR Papua Barat. Kita telah menyiapkan pembagian dapeng dan pembagian alokasi kursi sambil menunggu proses pelantikan panitia seleksi (pansel) calon anggota DPR Papua Barat oleh Mendagri,” tutup Payapo. [FSM-R1]