
Ransiki, TP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari Selatan (DLH Mansel), Christofol R. Mandacan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban persampahan di Kabupaten Mansel, Jumat (10/10).
SE tersebut ditujukan kepada warga Mansel se-Distrik Ransiki dan Oransbari, Pimpinan OPD se-Kabupaten Mansel, Danramil Ransiki, Kapolres Mansel, Pimpinan BUMN dan BUMD, para pengelola hotel dan penginapan serta pengusaha toko, kios dan rumah makan.
SE dimaksud berisi 6 poin. Kesatu, dimohon agar sampah dikeluarkan di pinggir jalan pada hari Selasa dan Jumat pagi untuk diangkut oleh petugas kebersihan. Kedua, sampah dikemas dalam wadah yang mudah di angkat oleh petugas kebersihan seperti karung berukuran kecil, kantong plastik dan karton.
Poin ketiga, sampah yang mudah dikemas dalam ember dan lainlain-lainnya akan di anangkat bersamaan dengan ember-embernya. Keempat, sampah yang dikemas tidak boleh terlalu berat atau dalam wadah yang terlalu besar karena sampah yang terlalu berat, petugas tidak akan angkat.
Poin kelima, sampah tidak boleh dibuang atau dibawa ke pasar. Keenam, tempat sampah di pasar khusus hanya untuk lokasi pasar. Demikian, SE tersebut dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan. [BOM-R4]