Manokwari, TP – Wakajati Papua Barat, Muslikhuddin mengklaim, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni sudah melalui tahapan.
Dijelaskannya, dalam melakukan langkah penindakan, tentu ada step by step, dimulai dari puldata, pulbaket, tahapan penyelidikan, dan sebagainya.
Menurutnya, jika dalam penyelidikan ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, maka penanganannya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dikumpulkan kembali alat bukti, barulah ditentukan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka,” jelas Muslikhuddin kepada para wartawan di gedung Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Sabtu (12/10).
Untuk itu, tegas Wakajati, penyidikan terhadap dugaan tipikor di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat terkait proyek jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 8,5 miliar, sudah sesuai tahapan.
“Saat ini masih tahap penyidikan. Terkait dengan penetapan tersangka, nanti kita lihat laporan dari penyidik seperti apa,” jelas Wakajati.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Papua Barat yang dipimpin Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan BPKAD Provinsi Papua Barat dan menyita sejumlah dokumen, Selasa (8/10).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik memeriksa sekitar 10 saksi, termasuk Kepala Dinas PUPR Papua Barat, kontraktor, konsultan pengawas, dan konsultan perencanaan. [AND-R1]