Manokwari, TP – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Manokwari sedang menata kembali untuk aktif kembali, dalam rangka pemenuhan tuntutan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang angkutan umum harus berbadan hukum.
Ketua Organda Manokwari, Metuzalak Awom mengungkapkan, Organda sudah vakum kurang lebih 11 tahun, lantaran para supir angkutan umum merasa tersisih dengan kehadiran ojek di Manokwari sejak 2014 lalu.
“Setelah Organda vakum sejak tahun 2014 sampai pada Juli 2024 kami dihubungi untuk menata kembali organisasi ini dan kami sudah rapat dengan semua stackholder,” kata Metuzalak kepada Tabura Pos, di sekretariatnya akhir pekan kemarin.
Pihaknya, kata Metuzalak, telah membentuk struktur dan sudah berkoordinasi dengan notaris agar Organda bisa segera berbadan hukum dan aktif kembali.
“Waktu yang diberikan kepada kami sampai Desember, karena kalau tidak selesai di Desember, maka pasti akan berdampak ke pemilik angkutan umum yang harus berbadan hukum,” jelasnya.
Ketua Organda Manokwari ini memastikan akan membantu pemilik angkutan umum mendapatkan keperluannya dan tidak berbelit-belit.
“Kita akan bekerjasama dengan pihak terkait. Salah satunya menempatkan staf untuk pelayanan di Kantor Samsat agar pelayanannya hanya pindah meja dan pemilik angkutan umum yang mau bayar pajak tidak ke sana ke sini,” pungkasnya.
Dia menambahkan, setelah resmi aktif Organda akan duduk bersama dengan Polresta Manokwari dan Dinas Perhubungan Manokwari, untuk melakukan sosialisasi sekaligus membahas tentang tupoksi masing-masing agar tidak tumpang tindih di lapangan.
“Rencana minggu depan kita segera pelantikan. Kita juga akan mengakomodir, merangkul dan menertibkan angkutan umum,” tandasnya. [SDR-R4]