Manokwari, TP – Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dimulai dari lingkup keluarga, kata psikolog Sentra Medika, Neliana Puspita Sari.
Menurutnya, dalam kehidupan sehari-hari, keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota keluarga agar terlindung dari hal-hal bukti yang bisa saja terjadi.
Ia menjelaskan, di lingkup keluarga, pencegahan bisa dilakukan dengan memberikan edukasi dan membangun komunikasi yang berkualitas terhadap seluruh anggota keluarga secara terus-menerus.
Diakuinya, secara umum kekerasan itu banyak jenisnya, ada kekerasan seksual, fisik, psikis, lainnya. Puspita Sari menjelaskan, kasus kekerasan ini biasanya terjadi akibat beberapa faktor, di mana pada umumnya korban adalah perempuan dan anak.
Dari beberapa faktor yang menjadi penyebab kekerasan, paling umum akibat pengaruh lingkungan, sehingga penanganannya pun harus dimulai dari lingkup terkecil, seperti keluarga.
“Edukasi secara terus-menerus dan membangun komunikasi yang sehat antar-anggota itu sangat penting,” tandas Puspita Sari kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (17/10).
Ia menerangkan, pondasi yang kuat terhadap anggota keluarga, juga agar terbentuk mental maupun pribadi tangguh serta siap menghadapi dunia luar.
Dirinya mengakui, berdasarkan data bahwa kasus kekerasan itu setiap tahun meningkat akibat penanganan yang semakin masih dan para korban berani untuk berbicara.
Diutarakan Puspita Sari, sebelumnya banyak korban kasus kekerasan yang tidak ingin bicara mengungkap kekerasan yang dialaminya dengan alasan takut atau malu.
Oleh karena itu, ia menegaskan, keberanian korban untuk mengungkap secara umum, kasus kekerasan yang dialaminya, tentu bisa menjadi angin segar bagi pemerintah maupun seluruh pihak untuk bisa melakukan upaya pencegahan, intimidasi, dan intervensi agar kasus tersebut bisa dicegah.
“Sebelumnya sangat sulit, karena korban tidak berani berbicara, tetapi dalam beberapa tahun terakhir, korban kasus kekerasan mulai berani bicara. Jadi, itu juga penyebab kasusnya naik, karena ada penanganan secara masif,” terang Puspita Sari.
Untuk para pelaku kekerasan, ia menegaskan agar diproses hukum untuk memberikan efek jera dan pelaku tidak berani mengulangi perbuatannya.
Di samping itu, tambah Puspita Sari, untuk korban kekerasan, harus ada pendampingan agar korban tidak mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.
“Jangan sampai hanya di mediasi atau restorative justice (RJ). Kemudian, korban juga perlu ada pendampingan,” ujarnya.
Puspita Sari memaparkan, dengan pemberian hukuman atau punishment terhadap pelaku kekerasan menandakan sikap tegas dengan kasus kekerasan biar tidak terjadi pergeseran sosial.
“Korban juga tidak boleh takut melapor. Korban harus bicara, karena kalau tidak bicara, bisa menimbulkan trauma jangka panjang,” imbuh Puspita Sari. [AND-R1]