Manokwari, TP – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa perdagangan senjata api perlu pengawasan ketat, sehingga masyarakat tidak mudah mendapat atau memiliki senjata api ilegal.
Direktur Perangkat Hukum Internasional BNPT, Dr. Imam Subekti mengatakan, di Indonesia masih ditemukan ada tempat memproduksi senjata api rakitan, kemudian hasilnya bisa diperdagangkan atau dijual secara bebas di masyarakat dengan motif ekonomi,” papar Subekti kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari.
Terkait aksi terror yang terjadi biasanya tidak menggunakan senjata api rakitan, tetapi senjata api yang dipasok dari luar negeri. Dikatakan Subekti, meski produksi senjata api rakitan, tidak berafiliasi dengan aksi teror, tetapi juga berbahaya. “Bisa disalahgunakan oleh masyarakat untuk aksi kejahatan, seperti pencurian, perampokan, hingga kekerasan. Bahkan, bisa digunakan untuk menyerang aparat,” jelas Subekti.
Untuk mencegah peredaran senjata api ilegal, perlu ada pengawasan ketat, baik dari unsur TNI, Polri, aspek intelijen, dan semua komponen masyarakat.
Subekti menerangkan, selain pengawasan ketat, proses, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang diberikan kepada pelaku.
“Kalau pun memang tidak terkait langsung dengan aksi teror, tetapi bisa menjadi salah satu sebab melakukan terorisme, apakah perorangan maupun kelompok. Ini belum dicari penyebabnya, tapi perlu penegakan hukum kepada para pelaku.
Ditegaskannya, apapun alasan memproduksi dan memiliki senjata api secara ilegal, tidak dibenarkan, termasuk modus dipakai untuk pembayaran mas kawin.
“Yang namanya mas kawin itu perhiasan, benda-benda berharga, bukan senjata api. Walapun itu sudah turun-temurun, tapi itu menyalahi aturan yang berlaku. Sebaiknya diganti dengan mahar yang lain, seperti perhiasan atau benda berharga, bukan senjata. Jadi, apapun alasanya, tidak dibenarkan,” tandas Subekti. [AND-R1]