Manokwari, TP – Pemutusan sementara aliran listrik pelanggan Kantor DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari, kembali terjadi beberapa waktu lalu, lantaran adanya tunggakan pembayaran.
Manager PT PLN UP3 Manokwari, Fredrik M. Noriwari menegaskan, pemutusan sementara yang dilakukan sudah berdasarkan ketentuan dan tidak ada kaitannya dengan momen politik.
“Kita tegaskan kalau pekerjaan penerangan itu pekerjaan rutinitas PLN dan tidak ada hubungannya kondisi ataupun situasi di daerah karena memang diketentuannya begitu,” kata Noriwari kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Noriwari mengungkapkan, tidak hanya bagi pelanggan kantor OPD, tindakan yang sama juga akan diberlakukan bagi pelanggan rumahan yang tercatat menunggak.
“Hampir setiap bulan ada. Ketentuannya itu kita setiap tanggal 20 kita lakukan itu istilahnya pembatasan pemakaian listrik, kalau orang bilang pemutusan itu agak keras,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, PLN bisa saja melakukan pemutusan langsung bagi pelanggan yang menunggak. Tetapi, pihaknya lebih memilih pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan, karena sadar bahwa listrik menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat.
“Jadi, sebelum kita lakukan pembatasan pemakaian kita datangi dulu petugas bawa invoice bahwa tanggal sekian harus diselesaikan. Petugas biasa datang 2 sampai 3 kali jadi kita tidak langsung batasi pemakaian,” terangnya.
Manager PT PLN UP3 Manokwari, Fredrik M. Noriwari menambahkan, tunggakan-tunggakan pembayaran terpaksa harus dikejar, karena
operasional di PLN terus berputar dan ada mesin yang harus beroperasi dengan membutuhkan minyak.
“Operasional di PLN terus berputar dari pelanggan kembali ke PLN dan tunggakan-tunggakan mempengaruhi, sehingga kita kejar,” ungkapnya.
Noriwari mengaku bersyukur karena pelanggan di Manokwari kooperatif menyelesaikan tunggakan, sehingga diakhir tahun tidak ada catatan tunggakan.
“Karena kalau ada catatan tunggakan sampai akhir tahun maka itu menjadi catatan bagi kinerja kami di sini, dan pendapatan PLN hanya dari situ,” pungkasnya.
Noriwari berharap, pelanggan instansi atau kantor dinas dapat merencanakan pembiayaan pembayaran listrik secara baik, agar tidak terjadi pembatasan pemakaian, karena tentu akan sangat menganggu pekerjaan dan rutinitas kantor. [SDR-R4]