Manokwari, TP – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mendukung penuh proses hukum terhadap hakim-hakim yang diduga terlibat kasus korupsi dalam bentuk apapun.
Tidak terkecuali tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat kasus suap atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius R. Tannur.
Sekretaris MARI, Sugiyanto, SH, MH mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus suap kepada hakim di tengah upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan para hakim.
“Kita (MA-red) merasa prihatin dengan adanya kejadian Surabaya, dimana hakim-hakim di PN Surabaya yang menghakimi Ronald Tannur itu,” ujar Sugiyanto kepada wartawan usai peletakan batu pertama gedung Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, di Arfai, Senin (28/10/2024).
Sugiyanto mengungkapkan, tuntutan para hakim perihal peningkatan kesejahteraan mereka melalui kenaikan tunjangan jabatan sudah dijawab sebagian oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
“Kami Mahkamah Agung Republik Indonesia mendukung penuh proses hukum terhadap mereka (hakim-red) yang diduga melakukan tindak pidana itu,” pungkas Sugiyanto. [SDR-R4]