Manokwari, TP – Pengawalan mobilisasi ‘alat berat’ seperti excavator, doser, truk mixer molen, dan beberapa lainnya di Manokwari, sedianya bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah daerah (pemda) Manokwari.
Hanya saja, hal itu terlihat seperti belum dimaksimalkan secara baik oleh Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari selaku dinas teknis.
Perihal itu, Plt Kepala Dinas PKP Kabupaten Manokwari, Joseph R. Mandacan mengungkapkan, kalau selama ini Dinas Perhubungan sudah tidak lagi punya kewenangan untuk melakukan pengawalan mobilisasi alat berat dimaksud.
Menurutnya, saat ini kewenangan pengawalan mobilisasi alat berat tersebut berada di lembaga kepolisian dalam hal ini Satuan Polisi Lalu Lintas.
“Dulu memang pengawalan itu ada di kami Dinas Perhubungan, namun setelah adanya undang-undang baru kewenangan itu beralih ke kepolisian,” jelas Joseph Mandacan kepada Tabura Pos di kantornya, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan, beralihnya kewenangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengganti undang-undang sebelumnya.
Sejalan dengan ditetapkannya undang-undang nomor 22 tahun 2009 tersebut, urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dulunya di Dinas Perhubungan beralih ke kepolisian.
“Undang-undang nomor 22 tersebut masih aktif. Sehingga, kita dinas sudah tidak bisa kawal lagi. Tupoksi itu sudah beralih ke kepolisian. Kita hanya bersifat koordinasi saja,” ungkapnya.
Plt Kepala Dinas PKP Kabupaten Manokwari ini menambahkan, meskipun kewenangan tersebut sudah tidak lagi di Dinas Perhubungan, akan tetapi selama ini koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Mapolresta Manokwari berjalan dengan baik.
“Kita bermitra sehingga ikuti aturan yang ada. Kita selalu berkoordinasi dengan baik. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan kita. Misalnya soal traffic light,” ungkapnya. [SDR-R4]