• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH MANSEL

25 Anggota DPRD Mansel Dilantik, 6 Diantaranya Wajah Lama

AdminTabura by AdminTabura
05/11/2024
in MANSEL
0
25 Anggota DPRD Mansel Dilantik, 6 Diantaranya Wajah Lama
0
SHARES
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ransiki, TP – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM, melantik sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan (DPRD Mansel), dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR Kabupaten Manokwari Masa Jabatan 2024-2029, di Resto dan Penginapan Otawar Oransbari, Senin (4/11) malam.

Pelantikan 25 Anggota DPRD Mansel yang terdiri dari 20 orang anggota partai politik (Parpol) dan 5 orang jalur otonomi khusus (Otsus), Diantaranya, Charles T. Mandacan, ST, dari PDI Perjuangan, Wolof Sayori, S.Sos, dari Nasdem, Ferdinand Waran, SH, dari PDI Perjuangan, Sergeus Kawey dari PPP, Hasber Mandacan dari DI Perjuangan, Simon Toansiba dari PBB, Farida Aseng dari Gerindra, Joni Saiba, SE, dari PKB.

Yanto Mandacan, SE, dari Perindo, Nabinus Iba dari Nasdem, Elim Saiba dari Nasdem, Harus Huges dari PKS, Harti Trirbo dari PDI Perjuangan, Timotius Suba dari Gerindra, Edison Trirbo dari PKB, Abut Iba, S.IP, dari Perindo, Imam Miliki dari Gerindra, Semi Iryo dari PAN, Apt. Tia Cahyaning Wulandari dari Nasdem dan Demetrius Waran, A.Mk, dari PDI Perjuangan. Dari 20 Anggota DPRD Mansel yang baru saja dilantik 20 nama diantaranya merupakan wajah lama yang kembali melanjutkan tugas sebagai anggota legislatif periode ke-2.

Sedangkan, 5 Anggota DPRD Mansel jalur Otsus periode 2024-2029 yang juga dilantik pada kesempatan yang sama yakni Berty Rumander dari DPR Otsus, Ibrahim Iba dari PR Otsus, Yaneke Ainusi dari DPR Otsus, Apolos Sayori dari DPR Otsus dan Yance Mandacan dari DPR Otsus.

Pada acara pelantikan tersebut juga dilakukan penyerahan alat kelengkapan dewan dari Pimpinan DPRD Mansel yang lama yakni Ferdinand Waran kepada Pimpinan sementara DPRD Mansel yang diketuai Harti Trirbo dari PDI Perjuangan dan Wakil Ketua, Elim Saiba, dari Partai Nasdem.

Ketua DPRD Mansel, Ketua, Harti Trirbo mengatakan, sesuai PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota pada pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa keanggotaan DPR diresmikan berdasarkan Keputusan Menteri bagi Anggota DPRD Provinsi dan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, pasal 29 ayat 1 menyebutkan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD dilaksankan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 tahun Anggota DPRD yang lama periode sebelumnya. Selanjutnya, berdasarkan SK Gubernur Provinsi Papua Barat No. 2023, tertanggal 16 Oktober 2024 dan SK Gubernur No. 259 tahun 2024, tertanggal 31 Oktober 2024, maka pada hari ini, dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Mansel dalam rangka pengucapan Sumpah/Janji bagi Anggota DPRD Mansel yang terdiri dari 20 orang yang dipilih lewat parpol pada pemilihan umum tanggal 14 februari 2024 dan 5 orang yang diangkat lewat unsur orang asli papua jalur otsus untuk masa jabatan tahun 2024-2029.

Dengan perolehan kursi masing-masing, PDI Perjuangan memperoleh 5 kursi, Partai Nasdem memperoleh 4 kursi, Partai Gerindra memperoleh 3 kursi, PKB memperoleh 2 kursi, PAN memperoleh 1 kursi, PBB memperoleh 1 kursi, PKS memperoleh 1 kursi, PPP memperoleh 1 kursi dan jalur otsus untuk unsur orang asli Papua memperoleh 5 kursi, dengan total kursi DPRD Mansel sebanyak 25 kursi dengan jumlah Anggota DPRD Mansel sebanyak 25 orang untuk masa jabatan tahun 2024-2029.

Sedangkan, Bupati Mansel, Markus Waran dalam sambutannya, mengajak segenap Anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para Anggota DPRD bahwa penyusunan perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama dan membuka lapangan kerj sebanyak-banyaknya guna menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Kemudian, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap Anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar- benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan, fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap laporan keterangan pertangungjawaban (LKPj) Kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan Pemerintah daerah secara umum.

Dalam fungsi pengawasan, Anggota DPRD memiliki hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, penggunaan ketiga hak DPRD merupakan rangkaian dari hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas.

Warang mengungkap, dalam kedudukannya DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah, di dalam UU No. 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Deerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi Angota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata. Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik,” ucap Waran.

Oleh karena itu, Anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya. Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Bupati Waran berpesan kepada Pimpinan sementara DPRD untuk selanjutnya dapat menyurati PDI Perjuangan terkait penetapan Pimpinan DPRD Mansel yang definitif, mengingat PDI Perjuangan adalah parpol pemilik kursi terbanyak di DPRD Mansel.

Sedangkan, kepada 5 Anggota DPRD jalur Otsus supaya dalam menentukan Fraksi Otsus DPRD Mansel, bisa berkoordinasi dengan masyarakat adat yang ada di Mansel tanpa harus tunjuk-menunjuk, selanjutnya bekerja dengan baik untuk memperjuangkan hak-hak orang asli Papua. [BOM-R4]

Previous Post

Unjuk Rasa Menolak Program Transmigrasi di Tanah Papua

Next Post

AFU Resmi Lengser dari Pilgub Perdana PBD

Next Post
AFU Resmi Lengser dari Pilgub Perdana PBD

AFU Resmi Lengser dari Pilgub Perdana PBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!