Manokwari, TP – Aksi mogok tenaga kesehatan di Puskesmas Pasir Putih, kembali terjadi, Selasa (5/11/2024). Petugas kesehatan melakukan pemalangan lantaran menuntut hak mereka yang belum dibayar.
Mereka menuntut, pembayaran honor pengawas 10 bulan belum dibayar, gaji honorer 4 bulan belum dibayar, dan insentif P3K 4 bulan dibayar.
Perihal itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Corneles E. Wondiwoy mengatakan, apa yang menjadi tuntutan para tenaga kesehatan di Puskesmas Pasir Putih sudah terproses.
Sambung, Wondiwoy, tidak hanya di Puskesmas Pasir Putih, tetapi hak-hak tenaga kesehatan di puskesmas lainnya dan rumah sakit juga sudah selesai diproses.
“Kita sudah proses semua. Dari bank sudah proses ke rekening giro Dinas Kesehatan selanjutnya bendahara dinas tinggal teruskan ke nomor rekening masing-masing,” jelas Wondiwoy kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/11/2024).
Diakuinya, pembayaran insentif nakes atau tenaga kesehatan di Manokwari agak terlambat karena peraturan bupati yang menjadi dasar hukum pembayaran insentif nakes baru selesai pada September 2024.
Di samping itu, Pemkab Manokwari menunggu transferan dana alokasi umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan dari pusat yang ditransfer setiap akhir bulan.
Wondiwoy mengungkapkan, atas keterlambatan itu, pihaknya sudah mengadakan pertemuan bersama para kepala puskesmas, pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Manokwari.
“Saat rapat kita sudah sepakat. Mereka kasih dead line waktu sampai tanggal 5 November. Tapi semua sudah kita proses di bank. Tanggal 1 November itu sudah masuk ke gironya dinas. Jadi, semua ada di dinas,” bebernya.
Wondiwoy mengungkapkan, selain insentif tenaga kesehatan, Pemkab Manokwari juga sudah membayar insentif P3K guru pada 1 November.
“Yang bulan November ini sudah ditindaklanjuti, tinggal bulan Desember untuk gaji dan rapelan untuk P3K kesehatan dan guru hitungan Juli sampai Desember,” bebernya.
Wondiwoy menambahkan, semua P3K kesehatan dan guru pengangkatan yang baru atau tahun 2024, semuanya sudah masuk dalam DAU pusat, sehingga gajinya sudah ter-include terprogramkan dalam APBD 2025.
“Nomenklaturnya beda-beda, kalau tenaga medis itu sebutannya insentif, kalau guru sebutannya lauk pauk, kalau PNS struktural sebutnya TPP. Itu harus ada regulasinya semua,” pungkasnya.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari ini mengungkapkan, selain insentif nakes, ada juga tuntutan pembayaran operasional dan listrik dari 15 puskesmas.
Dia menerangkan, tuntutan operasional puskesmas juga sudah diproses. “Itu sudah yang diproses ke bank untuk triwulan satu dan mungkin sudah cair. Saya juga sudah sampaikan ke pak kadis kesehatan ajukan lagi yang triwulan 2 dan 3 biar diproses satu kali,” terangnya.
Untuk biaya listrik, Wondiwoy mengungkapkan baru tahu kalau ada terjadi kekurangan. Setahunya, biaya listrik diambil dari JKN, karena setiap puskesmas mendapatkan insentif JKN.
“Untuk listrik selama ini dana mereka dari JKN untuk bayar listrik lewat dinas dan tidak ada masalah. Nanti pas saat rapat waktu itu baru mereka ungkapkan kalau selama ini ditegur BPKP akhirnya mereka pakai dana lain untuk pakai bayar listrik, sehingga ada kekurangan,” bebernya.
Menyikapi masalah listrik tersebut, Wondiwoy menyarankan agar kekurangan biaya listrik diusulkan untuk selanjutnya bisa dirasionalkan dalam APBD. [SDR-R4]