Manokwari, TP – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Unsur Agama dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berdasarkan rumpun gereja.
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo menanggapi ada proses PAW Anggota MRPB, Maxsi N. Ahoren.
Tanpa menyebutkan nama calon anggota MRPB PAW dari rumpun GBI yang akan menggantikan Maxsi N. Ahorem. Ia menjelaskan, proses PAW dari GBI menggunakan rumpun gereja-gereja dari dedominasi gereja yang ada.
Diterangkan Payapo, proses PAW Unsur Agama dari GBI lain dari Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua. Dimana, sambung dia, GKI hanya satu gereja.
“Jadi ketika ada proses PAW anggota MRPB perwakilan unsur agama dari GKI, maka digantikan oleh calon anggota MRPB yang masuk dalam nomor urut berikut dari perwakilan GKI,” kata Payapo kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Tetapi, lanjut Payapo, di luar dari GKI ada sejumlah dedominasi gereja lainnya, baik Pentakosta, Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) dan gereja pertobatan lainnya, maka ada rumpun gereja disitu.
“Nah, rumpun gereja Bethel ada dua, yakni Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) di Tanah Papua. Jadi setelah menggunakan rumpun gereja, jika perwakilan GBI selesai, maka digantikan dengan GBGP di Tanah Papua,” terang Payapo.
Menurut Payapo, dalam proses PAW anggota MRPB dari unsur agama khususnya bagi gereja-gereja pertobatan, menggunakan rumpun gereja, baik GKI, Gereja Bethel, Gereja Pentakosta dan lainnya.
“Dalam aturan hanya mengatur perwakilan MRPB dari unsur agama. Hanya saja kita menggunakan rumpun gereja sehingga ada asas keadilan disana, sebab masih ada gereja lain yang antre,” tandas Payapo. [FSM-R5]