Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak kooperatif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 senilai Rp. 8,5 milliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, terkait dengan penanganan kasus tersebut saat ini masih berjalan.
Dalam penanganan kasus ini pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun dalam proses pemanggilan ini, Kajati tidak menampik ada pihak yang tidak kooperatif dan belum memenuhi panggilan.
“Untuk kontraktor yang belum memenuhi panggilan tidak apa-apa, banyak yang begitu, mungkin dia mau dijemput, pasti kita jemput di luar Papua saja kita jemput masa disini tidak bisa,” kata kajati kepada wartawan di Sowi Indah, Selasa (05/11).
Kajati mengungkapkan bahwa pihak tersebut memang diketahui sebagai orang menandatangani kontraknya, sedangkan orang yang dilapangan hanya pelaksana saja.
“Justru dari pekerja dilapangan ini kita dapat informasi yang akurat bahwa itu memang abal-abal, jadi pimpinannya inikan cuma pegang uang saja mana dia pernah turun kelapangan,” ungkapnya.
Kajati juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan lab dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak BPKP Perwakilan Papua Barat untuk perhitungan kerugian negara
“Kalau memang dari lab menyatakan 100 persen tidak memenuhi kualitas, BPKP nanti akan dibuat kerugian totalnya,” ungkap Kajati lagi. [AND-R6]