Manokwari, TP – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditemui pada tahapan Pilkada Manokwari 2024, masih dalam proses Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat belum bisa memastikan proses tersebut sudah selesai atau belum, karena berada di bagian Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Manokwari.
“Untuk dugaan pelanggaran ASN di Manokwari, kita belum bisa sampaikan, karena saya masih harus pastikan dulu dari Gakkumdu,” kata Renuat kepada Tabura Pos, di Aula Gereja Maranatha, Rabu (7/11/2024), belum lama ini.
Bawaslu Kabupaten Manokwari, kata Renuat, akan berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait hasil kajiannya, mulai dari penelurusan, barang bukti, dan pembuktian.
“Sementara mungkin Gakkumdu masih menunggu waktu untuk pembahasan bersama. Saya juga belum dapat informasi dari Gakkumdu, karena Ibu Koordiv sedang fokus memberikan penguatan PTPS,” pungkasnya.
Dia menambahkan, ada sekitar lima dugaan pelanggaran netralitas ASN, diantaranya satu oknum kepala dinas, dua oknum kepala distrik, dan oknum kepala kampung.
“Nanti hasil kajiannya di Gakkumdu baru bisa dilihat apakah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” pungkasnya. [SDR-R4]