Manokwari, TP – Sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat menggelar unjuk rasa berawal di depan Kampus Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Jl. Gunung Salju, Amban, kemudian menuju Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Sowi Gunung dan DPR Papua Barat di Arfai, Manokwari, untuk menolak program transmigrasi ke tanah Papua, Kamis (7/11).
Menurut pengunjuk rasa dalam orasinya, kehidupan masyarakat adat sangat bergantung pada tanah leluhurnya. Untuk itulah, masyarakat adat Papua melihat tanah sebagai mama dalam kehidupannya.
Sebab dari tanah itulah, memberikan makan dan minum, termasuk membangun rumah untuk bertahan hidup. Dengan begitu, rencana program transmigrasi ke tanah Papua dalam skala besar, tentunya kehidupan masyarakat adat terancam punah.
Pengunjuk rasa menyebut, program ini hanya program ambisius penuh nafsu politik kekuasaan dan pendudukan warga asing untuk menjaga eksistensi penjajahan di atas tanah Papua.
Selain itu, mereka menilai ada beberapa dampak buruk yang mungkin terjadi apabila program transmigrasi dilaksanakan, baik sosial, ekonomi, budaya, bahkan berpotensi menimbulkan konflik.

Untuk itulah, pengunjuk rasa meminta MRPB sebagai representasi kultur orang asli Papua yang mempunyai kewenangan melindungi hak-hak orang asli Papua segera melakukan konsolidasi dengan MRP se-tanah Papua untuk menolak program transmigrasi.
Untuk DPR Papua Barat, pengunjuk rasa meminta sebagai perwakilan rakyat segera melakukan konsolidasi dengan pemerintah untuk menolak program tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua Barat, pertama, meminta MRPB dan DPR Papua Barat mengeluarkan regulasi untuk memberdayakan masyarakat Papua dalam bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan pembangunan di tanah Papua.
Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat, dalam hal ini DPR Papua Barat mengkaji ulang Perda No. 19 Tahun 2022 tentang Kependudukan.
Ketiga, meminta negara menghentikan program strategis nasional di seluruh tanah Papua dan mengingatkan Pemerintah Pusat tidak mengambil keputusan sepihak terkait transmigrasi ke tanah Papua.
Keempat, meminta Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mematuhi Undang-undang Otsus di Papua, menindak tegas pemerintah terkait hak atas tanah, budaya, dan sumber daya alam, karena transmigrasi adalah pelanggaran serius terhadap Undang-undang Otsus.
Kelima, menilai program transmigrasi seringkali lebih berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Papua tanpa memberikan perhatian yang cukup terhadap pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga beresiko memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi antara pendatang dan penduduk asli.
Dari pantauan Tabura Pos, unjuk rasa ini dikawal aparat keamanan dari Polresta Manokwari dan Satbrimob Polda Papua Barat. Situasi tetap aman dan kondusif hingga pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib. [AND-R1]


















