Manokwari, TP – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Papua Barat, Sammi DJ Saiba mengatakan, banyak aktifitas pertambangan liar yang beroperasi di kawasan lindung atau konservasi di Papua Barat.
Dijelaskan Saiba, disebutkan sebagai tambang liar karena secara regulasi tambang ini belum dapat beroperasi secara maksimal, sebab ada persyaratan yang harus diselesaikan.
“Salah satu yang menjadi persoalan kita di Papua Barat adalah terkait fungsi ruang. Dimana, sebagian besar tambang kita yang ada di wilayah Papua Barat berada pada kawasan lindung atau kawasan konservasi,” terang Saiba kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa, aktifitas yang berada pada kawasan lindung tidak dapat berjalan sebelum adanya perubahan status kawasan dan lainnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus berkomunikasi bersama teman-teman yang hari ini sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat.
“Diharapkan, kita segara usulkan dan komunikasikan dengan lembaga Kementerian terkait. Sehingga, tambang-tambang kita ini segara dilegalkan,” harapnya.
Menurutnya, tambang itu dikatakan illegal tetapi operasi terus berjalan. Dari pada tambang itu berjalan dan tidak ada pendapatan bagi daerah, maka marilah bersama-sama melegalkan.
“Tapi tentunya kita harus mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku. Artinya kita mengikuti proses dan tahapan yang ada,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua DPD KNIP Papua Barat ini, sebelum proses pengalihan status kawasan selesai, alangkah bijaknya masyarakat tetap menjaga kondisi lingkungan agar tetap baik atau dibatasi untuk tidak mengeksplorasi kawasan-kawasan tersebut lebih dalam lagi.
“Tidak hanya di Manokwari saja yang memiliki potensi. Mungkin daerah lain di Papua Barat juga mempunyai potensi yang sama. Ini agenda pertama yang diberikan Pemprov Papua Barat saat saya dilantik sebagai kepala Dinas ESDM Papua Barat,” tandas Saiba. [FSM-R5]