Manokwari, TP – Ditresnakorba Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus pengungkapan. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dihalaman gedung tempat penitipan Tahanan dan barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat, Maripi, Manokwari, Jumat (08/11) sekitar pukul 14.00 WIT.
Pemusnahan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda, Bid Propam, Bid Humas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Penasehat Hukum tersangka dan sejumlah penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol. Marzel Doni menyampaikan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya, sebelumnya Ditresnarkoba Polda Papua Barat telah melakukan pengungkapan dengan tersangka dua orang yang membawa barang bukti ganja dengan jumlah yang berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AA dengan barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 1.610,247 gram atau 1,6 kilogram. Tersangka AA diketahui ditangkap di KM. Sinabung saat bersandar di Pelabuhan Manokwari pada, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka itu disimpan di dalam satu buah karung plastik berukuran kecil, kemudian satu buah karung dilakban berwarna cokelat berisi tujuh bungkus plastik bering berukuran sedang, satu bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisi ganja serta 1 tas ransel berwarna hijau.
Sedangkan pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka JD dengan barang bukti ganja sebanyak 164.619,32 gram. Tersangka JD ditangkap di KM. Sinabung saat sandar di Pelabuhan Sorong pada, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka itu disimpan didalam kemasan 13 plastik bening berukuran besar. selain itu polisi juga menyita satu tas ransel berwrna orange, satu buah kantongan berwarna hijau, dan satu buah handphone merek Oppo A78.
“Sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk nanti pembuktian di persidangan sedangkan sisanya ini kita akan musnahkan,” ungkap Doni.
“Jadi ini dua kasus yang berbeda dengan masing-masing satu tersangka dan jumlah barang buktinya juga berbeda, tapi secarah umum modes operandinya sama dimana barang bukti dibawah tersangka dari arah Jayapura, peran mereka ini sebagai kurir dan kita sudah tes urine mereka juga positif,” tambahnya. [AND-R6]


















