Manokwari, TP – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Bachri Yasin mengatakan, banyak kendaraan bernomor polisi (nopol) luar daerah Papua Barat yang beroperasi di wilayah Papua Barat khususnya di Manokwari.
Kendaraan bernomor polisi luar daerah ini, kata Yasin, didatangkan dari misalnya, wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan wilayah lain di Indonesia bagian barat.
Dikatakan Yasin, mekanisme bea balik nama mengharuskan wajib pajak kendaraan untuk menarik berkasnya dari samsat awal atau daerah dimana kendaraan itu berasal.
“Ketika kedapatan, para wajib pajak ini terkendala untuk menarik berkas kendaraan dari daerah asal kendaraan itu terdaftar,” kata Yasin kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (8/11/2024).
Menyikapi hal itu, kata Yasin, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat lagi mencari format atau mekanisme tepat guna bea balik nama secara efisien, khususnya kendaraan bernopol luar daerah Papua Barat.
Misalnya, jelas Yasin, wajib pajak mengurus di Samsat Manokwari untuk penarikan berkas tetapi akan dibantu oleh Ditlantas Polda Papua Barat dengan menghubungi Samsat awal kendaraan itu terdaftar.
Menurutnya, jika format tersebut dapat berjalan dengan maksimal, maka akan sangat membantu penarikan pajak kendaraan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kemudian, lanjut Yasin, kendaraan luar yang beroperasi di Manokwari kebanyak kendaraan leasing atau kendaraan yang masih kredit. Sementera salah satu syarat bea balik nama selain berkas dicabut harus ada BPKB kendaraan.
“Kalau kendaraan kredit, BPKB kendaraan masih berada di pihak leasing sehingga belum bisa,” ujarnya seraya menambahkan, Undang-undang Lalu lintas memperolehkan kendaraan itu operasional di seluruh Indonesia dan tidak boleh di batasi.
Menurutnya, salah satu langkah yang saat ini dapat dilakukan guna menarik minat masyarakat untuk bea balik nama yakni, dengan cara membebaskan bea balik nama kedua (BBN-II).
Tetapi, sambung dia, pada saat wajib pajak pada saat balik nama kedua akan dikenakan bea balik nama kedua.
“Nah, untuk saat ini bea balik nama digratiskan. Mungkin akan dikenakan biaya administrasi saat wajib pajak menarik berkas dari samsat asal dan mendaftar di Samsat sini, akan dikenakan biaya administrasi fiskal,” tandas Yasin. [FSM-R5]