Manokwari, TP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, belum melakukan pemisahan data penduduk OAP, meskipun semua data penduduk telah tersimpan dalam data base.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengungkapkan, verifikasi data penduduk OAP tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pihaknya.
“Memang data penduduk ada di kami, tapi dalam pesan undang-undang itu harus berdasarkan sub-sub suku, kami tidak bisa melangkah ke situ,” jelas Rustam kepada wartawan setelah hadiri suatu kegiatan, di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (12/11/2024).
Dikatakannya, untuk melakukan verifikasi, pemisahan data penduduk OAP, pihaknya masih menunggu bank data sub suku dan marga Papua yang dikeluarkan lembaga terkait, seperti dewan adat ataupun MRP.
“Kalau data itu sudah ada kita tinggal input. Misalnya, dari Arfak ada sub suku hatam, meyah, dan lainnya. Kalau data memang kami ada tapi kami tidak serta mertab bisa pisahkan,” terangnya.
Rustam mengungkapkan, pembuatan data penduduk khusus OAP sudah dilakukan upaya-upaya bertemu dengan lembaga OAP terkait, seperti dewan adat dan MRPB.
“Sudah, kami bersama Disdukcapil Papua Barat bertemu dengan dewat adat dan MRPB. Sehingga, kami berharap bank data sub suku dan marga OAP itu bisa segera diserahkan ke kami,” bebernya.
Menurutnya, Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat, kondisi sosialnya bersifat hoterogen, sehingga diperlukan data akurat tentang nama suku dan sub sukunya serta marga. Sebab, sambung Rustam, ada kesamaan-kesamaan marga Papua, namun sukunya berbeda.
“Dengan kondisi Manokwari yang heterogen maka hampir semua marga OAP ini ada di Manokwari. Sedangkan, perintah undang-undang pembentukan data OAP bagi semua orang Papua,” pungkasnya.
Rustam Efendi menambahkan, pembentukan data OAP pihaknya hanya tinggal menunggu bank data sub suku dan marga OAP dari lembaga terkait.
“Kalau itu sudah ada, maka kita akan langsung kerjakan, karena data penduduk Manokwari semuanya ada di kita,” pungkasnya. [SDR-R4]


















