Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemberhentian sementara terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Fakfak yakni, Hendra Talla, Marthen Luther, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan M. Idris Rumata.
Kelima komisioner ini diberhentikan sementara karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik perilaku. Adapun keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno KPU RI nomor 1680 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara ketua merangkap anggota dan anggota KPU Fakfak, Provinsi Papua Barat periode 2023-2028.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan bahwa kronologisnya bermula dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Setelah itu KPU Fakfak berkonsultasi kepada KPU Provinsi dalam rangka meminta petunjuk lebih lanjut.
Terkait hal itu, pihaknya mengacu pada substansi pokok bahwa setiap keputusan lembaga itu berdasar kepada Pasal 8 UU No. 1 Tahun 2015. Di pasal itu disebutkan bahwa hirarki pelaksanaan tanggungjawab kelembagaan, KPU Kabupaten sebagai pelaksanaan, KPU Provinsi mengkoordinir dan penanggungjawab akhirnya adalah KPU RI.
Hal itu bermakna bahwa setiap keputusan KPU Kabupaten harus atas assesment pendampingan KPU Provinsi yang sudah dikonsultasikan dengan KPU RI.
Assesment itu mencakup, kalau itu rekomendasi berarti berlaku peraturan KPU No. 15 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian rekomendasi, Junto keputusan KPU RI No. 1531 yang kesemuanya disitu diatur. Jika rekomendasi tersebut adalah pelanggaran administrasi wajib dikaji dan dibuat telaah secara menyeluruh.
Menurut Paskalis bahwa bahasa menindaklanjuti itu berbeda makna dengan melaksanakan, dengan demikian hanya ada dua opsi, KPU Fakfak melaksanakan tapi harus ada telaah bahwa betul rekomendasi Bawaslu itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, tidak melaksanakan rekormndasi tersebut karena setelah dilakukan telaah bertentangan atau belum mencukupi aspek formil atau yang dimaksud dengan UU.
Maka menindaklanjuti dalam 7 hari itu, KPU Fakfak boleh menjawab kembali dengan menyatakan kepada Bawaslu, KPU Fakfak tidak dapat menindaklanjuti karena setelah dilakukan telaah ditemukan demikian.
Dalam tanggungjawab itu, Paskalis mengaku pihaknya terus melakukan pendampingan hingga 10 November 2024, setelah dilakukan telaah sebetulnya beberapa aspek formil baik waktu kejadian baru penanganannya dua bulan kemudian.
“Yang paling substansi adalah mengerti pasalnya, kalau di ayat 5 menyebut apabila melanggar ayat 2 dan ayat 3 baru dikenakan sanksi pembatalan, ayat 2 mengatur tentang pidana yang secara di Gakumdu tidak memenuhi,” jelas Paskalis melalui Video Zoom bersama wartawan, Rabu (13/11) malam.
Paskalis melanjutkan, terkait substansi diatas, Bawaslu hanya masuk pada ayat 3. Kemudian beberapa telaah itu jika di perhatikan harus ada pendapat ahli yang mumpuni dibagian pemeriksaan yang bisa membedakan tugas pemerintahan dan itu bagian dari pelanggaran program menggunakan satu calon.
Untuk itu, dari 6 poin tersebut KPU Provinsi sudah mendampingi dan merumuskan bahwa tidak dapat tindaklanjuti karena lemah.
Namun nampaknya setelah pendampingan dari KPU Provinsi atas perbuatan membangkang KPU Fakfak terhadap KPU Provinsi sebagai penanggungjawab KPU RI di Provinsi, maka pihaknya bertanggungjawab menyampaikan kepada pimpinan bahwa perbuatan KPU Fakfak melanggar kode etik hirarki peraturan karena apapun pendampingan KPU Provinsi tentu telah berkoordinasi dengan KPU RI.
Dengan demikian sudah cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan internal dan sudah diselesaikan oleh KPU RI dan nanti akan dilanjutkan juga pada kode etik.
Selamjutnya, untuk menyelamatkan Pilkada Fakfak, telah dikeluarkan keputusan KPU RI untuk menonaktifkan kelima anggota tersebut.
Selanjutnya tanggungjawab Pilkada masih di KPU RI. KPU Provinsi menunggu petunjuk lebih lanjut. Apabila KPU RI mendelegasikan kepada KPU Provinsi maka akan diambil alih atau langsung di handle oleh KPU RI, maka itu satu bagian dari bahwa Pilkada ini penanggungjawab akhirnya adalah KPU RI.
Selanjutnya, terkait dengan keputusan pembatalan yang sudah diterbitkan, dengan menonaktifkan kelima anggota KPU Fakfak, maka KPU Fakfak sudah tidak bisa lagi menjalankan tahapan, sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU RI.
“Saya sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) Atas pendaftaran sengketa adminstrasi, tapi di MA baru pemberitahuan awal bersamaan juga dengan pleno KPU RI yang kita tunggu,” jelas Paskalis.
Terkait dengan keputusan KPU Fakfak yang membatalkan pencalonan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom pada Pilkada serentak 2024, kini sekarang sudah menjadi tanggung jawab KPU RI dan juga di MA.
“Jadi secepatnya kalau kita berlanjut kepada sidang tentu kami akan ditugaskan langsung untuk menghadapi sidang tersebut, tapi karena keterbatasan waktu yang ada tentu pasti KPU RI akan merumuskan yang terbaik menyelamatkan Pilkada di Kabupaten Fakfak,” ungkapnya.
Paskalis menambahkan bahwa seluruh Pilkada hari ini dikelola oleh KPU RI dan tetap dalam pantauan KPU provinsi Papua Barat atau hal-hal lebih lanjut karena kendala tadi dapat dijalankan oleh sekretariat KPU Fakfak, bukan lagi KPU Fakfak.
“Sekali lagi pemberhentian ini disebabkan karena keputusan KPU Fakfak membangkan terhadap arahan pimpinan dan bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud karena tidak didukung oleh telaah memadai dan tidak bisa membuktikan kalau mereka melaksanakan telaah hukumnya apa yang menunggu itu sehingga daripada terus dijalankan dengan asas kepastian hukum yang mengambang Langsung diambil alih oleh KPU RI,” pungkasnya. [AND-R6]