Manokwari, TP – Pengadilan Agama Manokwari Kelas I B, memastikan status puluhan pasangan suami istri dari dua distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, sah tercatat dan mendapatkan kepastian hukum dari negara.
Kepastian itu diberikan melalui proses Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan jajaran PA Manokwari Kelas I B yang dipimpin Ketua, Muhammad Syauky S. Dasy dan wakilnya, Samsudin Djaki, di Teluk Bintuni pada, awal November 2024.
Ketua PA Manokwari Kelas I B, Muhammad Syauky S. Dasy menerangkan, Sidang Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan di Kampung Taroi, Distrik Tomu sebanyak 9 perkara, dan di Distrik Manimeri sebanyak 20 perkara.
“Memang untuk jumlah perkaranya agak sedikit menurun hanya sekitar 29 perkara, terbagi di Kampung Taroi sekitar 9 perkara dan sekitar 20 perkara di Distrik Manimeri,” jelas Dasy kepada Tabura Pos via telepon, Jumat (15/11/2024).
Dari 9 perkara di Kampung Taroi, sebanyak 8 perkara dikabulkan, sedangkan 1 perkara tidak terproses karena pihak yang mengajukan tidak hadir saat sidang.
Sedangkan, di Distrik Manimeri dari sekitar 20 perkara yang terdaftar, sekitar 12 perkara dikabulkan, sedangkan sisanya ada yang dicabut dan ada yang tidak hadir saat sidang.

“Untuk perkara yang dicabut, karena salah satu pasangan masih terikat dengan pasangan sebelumnya dan belum bercerai secara resmi. Jadi, masih memegang buku nikah. Sehingga, kita sarankan cabut dulu perkaranya dan mengurus percerain dengan pasangan pertamanya setelah itu mengurus isbat nikah di waktu berikutnya,” jelasnya.
Syauky S. Dasy menerangkan, sidang isbat nikah adalah sidang bagi pasutri yang sudah menikah secara rukun dan syaratanya sudah terpenuhi, namun belum mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KAU) sehingga belum tercatat secara negara.
“Kemudian pasutri itu mengajukan isbat atau pengesahan ke Pengadilan Agama bagi yang Islam. Kemudian, Pengadilan Agama memeriksa itu, kalau dipandang sah pernikahannya, maka bisa diberikan penetapan pengesahan pernikahannya untuk dikeluarkan buku nikahnya. Jadi, secara agama sah dan secara negara tercatat secara resmi,” pungkasnya.
Dasy menegaskan, isbat nikah ini penting bagi pasutri untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pasangan dan anak-anak.
Ketua PA Manokwari Kelas I B menambahkan, Sidang Isbath Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Bintuni, bekerjasama dengan Disdukcapil Bintuni dan Kementerian Agama setempat. [SDR-R4]