Manokwari, TP – Bawaslu Kabupaten Manokwari akan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 09, Kelurahan Sanggeng, Manokwari.
Selain itu, Bawaslu juga akan mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut atas temuan dugaan pelanggaran.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat, proses pemungutan suara, 27 November 2024 lalu, pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran penyalahgunaan hak suara di TPS 09 Kelurahan Sanggeng.
Dirincikan Renuat, dari hasil temuan tersebut, ada anak kecil yang masih berusia 12 tahun mencoblos bersama ibunya di TPS 09, dengan alasan menggantikan kakaknya yang sedang menjalani perawatan medis.
Diungkapkannya, jika melihat video yang beredar saat anak itu mencoblos, terkesan ada pembiaran dari petugas KPPS, tidak ada upaya pencegahan seperti verifikasi dokumen, tidak memberikan surat suara, dan lain sebagainya.
Dengan temuan itu, ia mengatakan, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 09 dan hasil klarifikasi ini menjadi acuan Bawaslu, sehingga tetap dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 09 dan pidana.
“PSU dari sisi administrasi yang terjadi dan pidana dari sisi peraturan yang dilakukan para pihak,” kata Renuat kepada Tabura Pos di Kantor Bawaslu, Manokwari, Senin (2/12).
Diterangkan Renuat, jika mengacu pada undang-undang, unsur pidana yang melekat pada pelanggaran, yakni menghilangkan hak orang lain untuk memilih meski yang menggunakan hak suara adalah adiknya sendiri.
“Seharusnya kalau KPPS dapat melakukan upaya pencegahan itu bisa dilakukan dengan mendatangi yang kakak dari anak itu yang sedang sakit, membawa surat suara didampingi petugas untuk sama-sama agar yang bersangkutan menyalurkan hak suaranya,” terang Renuat.
Ia mengaku, proses ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan dan akan dinaikkan ke Gakumdu, karena ada sisi pelanggaran. “Ini juga problem, anak ini masih 12 tahun, masih di bawah umur, tetapi itu nanti kewenangan polisi dan kejaksaan mempertimbangkan, tapi dari sisi profesional Bawaslu, pelanggaran itu tetap dilanjutkan,” klaim Renuat.
Secara terpisah, Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan, Bawaslu telah merekomendasikan PSU di TPS 09 Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat.
“Terkait PSU, KPU Kabupaten Manokwari baru menerima di Senin sore, surat rekomendasi dari Bawaslu Manokwari,” kata Sidarman kepada para wartawan di kantornya, kemarin.
Ia menjelaskan, di TPS tersebut, ada 1 anak di bawah umur menggunakan C Pemberitahuan atau undangan orang lain untuk mencoblos. Undangan yang dibawa anak tersebut adalah undangan kakaknya yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena sedang sakit, sehingga diwakilkan kepada adiknya yang masih di bawah umur.
Menurut dia, KPU akan melakukan telaah terhadap rekomendasi itu, sekaligus berkoordinasi secara berjenjang dengan untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi tentang PSU dari Bawaslu. “KPU tidak serta-merta memutuskan rekomendasi ini untuk dilaksanakan. Kita akan sesuaikan dengan tahapan,” kata dia.
Dijelaskannya, jika pada akhirnya KPU akan melaksanakan rekomendasi tersebut, maka PSU akan mengikuti seluruh tahap pemungutan suara yang reguler.
“Tetap ada tahapan pendistribusian C Pemberitahuan, penyiapan TPS, KPPS, dan bimtek. Untuk harinya, kita lihat karena rentang waktunya 10 hari paling lama setelah pemungutan suara yakni tidak boleh lewat dari tanggal 7 Desember,” ungkapnya.
Selain merekomendasikan pelaksanaan PSU, kata Sidarman, dalam surat Bawaslu juga merekomendasikan pergantian seluruh KPPS.
“Makanya kami harus merekrut, bimtek KPPS yang baru untuk pelaksanaan PSU. Yang jelas, kami akan menyiapkan langkah-langkah kalau memang KPU akan melaksanakan rekomendasi ini,” jelas Sidarman.
Ditambahkannya, KPU juga bisa tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, tetapi semua itu harus melalui telaah. [AND/SDR-R1]